ARTICLE AD BOX
Semarang, gemasulawesi - Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, resmi dimutasi dari jabatannya berdasarkan keputusan Mabes Polri. Ia kini menjabat sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri.
Mutasi ini tercantum dalam Surat Telegram Rahasia Kapolri nomor ST/2776/XII/KEP./2024 yang diterbitkan pada 29 Desember 2024.
Selain Irwan Anwar, 35 perwira menengah (pamen) lainnya juga mengalami mutasi serupa.
Mabes Polri menunjuk Kombes M. Syahduddi, yang sebelumnya menjabat Kapolres Metro Jakarta Barat, untuk menggantikan posisi Irwan sebagai Kapolrestabes Semarang.
Kombes Pol. Irwan Anwar sebelumnya mendapat sorotan publik terkait dugaan kebohongan publik mengenai kronologi kasus penembakan siswa SMK di Semarang.
Kasus tersebut memicu kritik luas di masyarakat, dengan banyak yang menilai penanganannya tidak transparan.
Menjelaskan perihal mutasi anggota Polri pada Senin 30 Desember 2024, Kombes Pol. Artanto, Kepala Bidang Humas Polda Jateng, menegaskan bahwa mutasi ini merupakan langkah rutin yang dilakukan Polri untuk mendukung penyegaran organisasi dan bagian dari upaya untuk meningkatkan pelayanan Polri kepada masyarakat.
Kabar mutasi Kombes Pol. Irwan Anwar segera menyebar di media sosial, salah satunya melalui unggahan akun X atau Twitter @Jateng_Twit.
Namun, keputusan ini mendapat tanggapan kritis dari sejumlah warganet.
Beberapa di antaranya menilai bahwa mutasi saja tidak cukup untuk memberikan efek jera atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
"Kok cuma mutasi," tulis akun @mal***.
Sementara itu, akun @riz*** berkomentar, "Ga cukup dimutasi, penyebaran berita palsu itu masuk pidana."
Baca Juga:
Viral! Sindikat Curanmor di Rumah Kost Sidoarjo Dibekuk, Barang Bukti dan Modus Operasi Terungkap
Kritik yang lebih tajam datang dari akun @mut***, yang menulis, "Harusnya dipecat dan dipidana ini, karena telah melakukan rekayasa kasus pidana, sebar berita hoax, manipulasi barang bukti dan sprindik palsu... Gila ini institusi rusak."
Reaksi warganet menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap langkah Polri dalam menangani kasus ini.
Banyak yang menganggap bahwa tindakan mutasi tidak cukup untuk menangani dugaan pelanggaran serius seperti kebohongan publik atau manipulasi dalam penanganan kasus pidana.
Situasi ini mencerminkan tantangan yang dihadapi Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat, terutama dalam penegakan hukum yang transparan dan adil. (*/Risco)