ARTICLE AD BOX
Hukum, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mengintensifkan penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baru-baru ini, KPK mengumumkan penetapan tiga orang tersangka baru dalam kasus yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Ketiga tersangka tersebut adalah Budi Prasetyo (BP), Hardho (H), dan Edi Purnomo (EP), yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait dengan proyek peningkatan jalur kereta api dan perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa-Sumatera.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang sudah masuk tahap persidangan dengan terdakwa Dion Renato Sugiarto (DRS).
Kasus ini mencuat setelah diduga adanya aliran suap yang diberikan kepada pejabat Kemenhub terkait dengan proses lelang proyek-proyek besar di lingkungan Ditjen Perkeretaapian.
Proyek yang dimaksud melibatkan pengadaan barang dan jasa untuk peningkatan jalur kereta api dan pembangunan jalur ganda, yang meliputi jalur KA antara Solo Balapan dan Kadipiro, serta peningkatan perlintasan kereta api.
Menurut Asep, ketiga tersangka baru ini dijerat dengan dugaan suap yang diberikan oleh pihak-pihak yang memenangkan lelang proyek.
Hardho, yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan untuk Paket Peningkatan Jalur KA R.33, diduga menerima fee besar sebagai imbalan atas bantuannya dalam proses lelang proyek tersebut.
Edi Purnomo (EP), yang juga menjabat sebagai Ketua Pokja Pengadaan untuk proyek perbaikan perlintasan, disebutkan menerima suap sebesar Rp385 juta.
Sementara Budi Prasetyo (BP), yang menjabat sebagai Ketua Pokja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa untuk proyek pembangunan jalur ganda KA Elevated, diduga menerima suap sebesar Rp100 juta.
Ketiga tersangka ini langsung ditahan oleh KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, terhitung sejak 28 November hingga 17 Desember 2024.
Penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidikan lebih lanjut, meskipun Asep menegaskan bahwa KPK akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Kasus suap ini berawal dari dugaan adanya praktik kolusi antara pejabat Kemenhub dengan pihak swasta yang terlibat dalam proyek-proyek infrastruktur besar di Indonesia.
Seiring berjalannya waktu, KPK berhasil mengungkap berbagai aliran uang yang diduga digunakan untuk memengaruhi hasil lelang dan memenangkan perusahaan tertentu.
Selain itu, KPK juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui aliran suap ini.
Dengan penahanan ketiga tersangka ini, KPK berharap dapat menggali lebih banyak informasi yang dapat membantu memperluas pengungkapan kasus.
KPK juga mendorong masyarakat untuk turut serta melaporkan jika memiliki informasi yang relevan terkait praktik korupsi di proyek-proyek pemerintah.
Baca Juga:
Kabinet Keamanan Penjajah Israel Dilaporkan Memperpanjang Hubungan dengan Bank Otoritas Palestina
KPK berkomitmen untuk terus menuntaskan kasus ini dan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor publik, serta mendorong terciptanya sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam setiap proyek yang melibatkan dana negara.
KPK juga menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi siapapun yang mencoba menghindar dari proses hukum, apalagi ketika melibatkan kepentingan publik yang sangat besar. (*/Shofia)