ARTICLE AD BOX
Nasional, gemasulawesi - Kasus suap dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur semakin dalam diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Belum lama ini tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memanggil lima saksi penting untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk keluarga tersangka LR.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
Dua dari lima saksi yang diperiksa adalah suami dan anak tersangka LR, yaitu LHP dan HSH, yang diketahui juga merupakan penasihat hukum dari terpidana Ronald Tannur.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, proses pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan lebih banyak bukti yang relevan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi bukti yang dibutuhkan dalam pengusutan perkara ini," ujar Harli pada Sabtu, 9 November 2024.
Selain keluarga tersangka LR, Kejagung juga memeriksa ADP, anggota tim penasihat hukum Ronald Tannur, serta AS yang merupakan sopir keluarga LR.
Pemeriksaan ini dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim), sementara tersangka utama LR diperiksa langsung di Jakarta.
Kejagung berharap dengan adanya pemeriksaan intensif ini, pihaknya dapat mengungkap rangkaian fakta yang lebih jelas.
Sebelumnya, Kejagung juga telah mengambil tindakan tegas dengan memindahkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjadi tersangka dalam kasus ini ke Jakarta.
Mereka ditempatkan di beberapa rumah tahanan (Rutan) berbeda di Jakarta untuk memperlancar proses penyidikan.
Tersangka HH ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ED di Rutan Cipinang, dan M di Rutan Salemba.
Tak hanya saksi dari pihak pengacara dan keluarga tersangka, Kejagung juga memeriksa beberapa kerabat dekat Ronald Tannur, seperti ayah dan adik terdakwa, di Lembaga Pemasyarakatan Madaeng.
Proses pengumpulan bukti dalam kasus ini diharapkan dapat memberi titik terang atas dugaan suap yang telah mencoreng institusi hukum.
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
MW dituduh telah mengeluarkan dana sebesar Rp3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, agar putranya mendapat vonis bebas.
Dana sebesar itu diserahkan dalam bentuk pembayaran bertahap kepada pengacara Lisa Rahmat (LR), yang kemudian membantu mengurus perkara tersebut.
Dalam kasus yang rumit dan melibatkan banyak pihak ini, Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan demi menjaga integritas dan kredibilitas sistem peradilan.
Berbekal bukti-bukti tambahan seperti dokumen elektronik dan catatan transaksi keuangan, Kejagung optimis kasus ini dapat diselesaikan dengan adil. (*/Shofia)