ARTICLE AD BOX
Bogor, gemasulawesi - Dalam upaya menyelesaikan permasalahan limbah yang mengganggu kesehatan masyarakat, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak ke tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal.
Diketahui TPA ini dikelola oleh PT AK di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kunjungan Menteri Hanif Faisol Nurofiq ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menangani isu lingkungan yang semakin mendesak di Indonesia.
Saat meninjau lokasi pada Senin, 4 November 2024, Menteri Hanif menemukan warga yang melakukan pemulung limbah kertas dan plastik.
Hal ini menunjukkan dampak buruk dari keberadaan TPA ilegal, yang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Dalam pernyataannya, Hanif menegaskan bahwa operasional TPA tersebut harus dihentikan untuk melindungi kesehatan warga dan menjaga kelestarian alam.
Lebih lanjut, Menteri Hanif menyatakan bahwa evaluasi terhadap PT AK akan dilakukan secara menyeluruh.
Ia mengingatkan bahwa perusahaan tersebut bertanggung jawab untuk membantu pemulung yang kehilangan sumber penghidupan mereka akibat penutupan TPA ilegal ini.
Oleh karena itu, akan ada program alih profesi bagi para pemulung agar mereka dapat mencari nafkah dengan cara yang lebih aman dan berkelanjutan.
“PT AK harus bertanggung jawab atas nasib para pemulung. Kami akan memastikan mereka mendapatkan pelatihan dan bantuan untuk beralih profesi,” ujar Hanif.
Selain itu, Hanif juga menekankan bahwa pemerintah akan menghentikan secara bertahap impor limbah kertas.
Langkah ini diambil untuk mengurangi beban sampah yang masuk ke Indonesia dan mencegah terulangnya masalah serupa di masa depan.
Baca Juga:
Terciduk di Pelabuhan Maumere NTT! 31 Calon Pekerja Ilegal Gagal Berangkat ke Kalimantan
Penutupan keran impor limbah kertas menjadi salah satu strategi untuk memperbaiki pengelolaan limbah di tanah air.
PT AK tidak hanya menghadapi ancaman hukum, tetapi juga diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan di sekitar TPA dalam waktu enam bulan.
Menurut Hanif, tujuan dari tindakan ini bukan hanya untuk menindak secara hukum, tetapi juga untuk memperbaiki kondisi lingkungan yang rusak.
“Kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk memastikan PT AK memenuhi tanggung jawabnya. Jika tidak ada perbaikan, izin usaha perusahaan bisa dicabut,” tegas Hanif.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap dapat memberikan sinyal yang jelas kepada semua perusahaan mengenai pentingnya pengelolaan limbah yang bertanggung jawab.
Tindakan Menteri Hanif ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. (*/Shofia)