Tindak Lanjut Kasus Korupsi Besar-besaran di PT Duta Palma, Kejagung Sita Uang Tunai Rp301 Miliar, Begini Penampakannya

2 months ago 4
ARTICLE AD BOX

Nasional, gemasulawesi - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang. 

Terbaru, Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) melakukan penyitaan uang tunai yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan korupsi di PT Duta Palma Group. 

Uang sebesar Rp301.986.366.605 disita Kejagung dari PT Darmex Plantations, salah satu korporasi yang terlibat dalam jaringan bisnis tersebut.

Dengan penyitaan terbaru ini, total uang yang telah disita oleh Kejagung dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1,1 triliun. 

Baca Juga:
Bikin Heboh! Aksi Jaksa Jovi Andrea Sebarkan Konten Negatif Soal PNS di Kejari Tapanuli Selatan Viral, Begini Kronologinya

Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengungkap tindak pidana yang melibatkan PT Duta Palma Group, yang terlibat dalam usaha perkebunan kelapa sawit ilegal di lahan yang berada di kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

Penyidik menemukan adanya aliran dana yang disamarkan melalui perusahaan-perusahaan yang berada di bawah grup tersebut.

Menurut Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, Dr. Abdul Qohar, uang yang disita ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group. 

Pengadilan sebelumnya telah memutuskan Surya Darmadi, yang terkait dengan PT Duta Palma, terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Baca Juga:
Viral di Media Sosial! Suporter Jepang Bersihkan Sampah di Stadion Gelora Bung Karno Usai Raih Kemenangan Telak atas Indonesia

Selain PT Darmex Plantations, Kejagung juga telah menetapkan lima korporasi lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT. 

Penyidikan menunjukkan bahwa kelima perusahaan ini melakukan pelanggaran hukum terkait dengan pengelolaan perkebunan kelapa sawit mereka di kawasan hutan yang tidak memiliki izin yang sah.

Kejagung menyatakan bahwa hasil tindak pidana pencucian uang ini berasal dari penguasaan dan pengelolaan lahan yang dilakukan secara ilegal oleh PT Duta Palma Group dan anak perusahaannya. 

Dana hasil korupsi ini kemudian dialihkan dan disamarkan melalui PT AP, sebuah perusahaan holding yang bergerak di sektor properti dan real estate.

Baca Juga:
Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Satresnarkoba Bekasi Amankan Sabu 1 Kg Disita dari Tersangka, Ini Sosoknya

Salah satu langkah yang diambil oleh penyidik adalah penyitaan uang senilai Rp301 miliar yang diduga terkait dengan proses pencucian uang melalui rekening Yayasan D.

"Kami terus mengembangkan penyidikan ini untuk memastikan bahwa semua pelaku yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang ini akan diproses sesuai hukum," ujar Dr. Qohar.

Penyitaan uang kali ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh Kejagung dalam kasus ini. 

Sebelumnya, Kejagung telah menyita uang tunai dengan nilai masing-masing sekitar Rp450 miliar dan Rp327 miliar. 

Baca Juga:
Pilkada 2024 di Provinsi Sulawesi Tengah yang Ramah HAM Diserukan Komnas HAM Sulteng

Dengan total penyitaan yang mencapai Rp1,1 triliun, Kejagung semakin mempertegas komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

“Semua uang yang disita akan langsung dititipkan ke bank untuk menjaga keamanannya,” tambah Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar.

Penyidikan ini masih terus berlanjut, dan Kejagung berjanji untuk mengungkap seluruh aliran dana yang terkait dengan kasus ini guna memulihkan kerugian negara. 

Pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, baik individu maupun korporasi, akan menghadapi proses hukum yang tegas dan transparan. (*/Shofia)

Read Entire Article