Tidak Setuju Usulan Polri di Bawah Kemendagri, Mendagri RI Tito Karnavian Mengaku Keberatan dan Bilang Begini

1 month ago 3
ARTICLE AD BOX

Nasional, gemasulawesi - Usulan PDIP agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuai penolakan tegas dari berbagai pihak.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, secara terbuka menolak ide tersebut dengan alasan bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan hasil dari reformasi yang harus dihormati.

Pernyataan ini disampaikan Tito pada Senin, 2 Desember 2024, di hadapan para wartawan.

“Memang sudah dipisahkan di bawah presiden, dan itu kehendak reformasi,” ujar Tito.

Baca Juga:
Punya Anggaran Rp 40 M, Menko Pangan Zulkifli Hasan Minta Tambahan Rp 510 M, Sebut Kantor Hingga Mobil Belum Ada

Baginya, menolak usulan tersebut adalah langkah yang tepat demi menjaga netralitas dan profesionalisme Polri dalam menjalankan tugasnya.

Isu ini pertama kali mencuat setelah Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, menyampaikan usulannya dalam sebuah jumpa pers di Jakarta pada Kamis, 28 November 2024.

PDIP menyatakan keinginan agar Polri ditempatkan di bawah Kemendagri atau dikembalikan ke struktur TNI.

Usulan ini, menurut Deddy, muncul sebagai respons atas dugaan bahwa kekalahan PDIP di beberapa Pilkada 2024 disebabkan oleh pengaruh aparat Kepolisian.

Baca Juga:
Kerugian Negara Capai Rp 75 Miliar! Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Karet di Kementerian Pertanian Mencuat, Begini Kata Jubir KPK

Pernyataan tersebut memicu kontroversi karena dinilai menyiratkan ketidakpuasan partai terhadap kinerja Polri dalam Pilkada.

Penolakan atas gagasan ini juga datang dari mayoritas fraksi di Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa tujuh fraksi di Komisi III menolak usulan PDIP, dengan alasan bahwa menempatkan Polri di bawah Kemendagri adalah langkah mundur dari semangat reformasi. 

Habiburokhman menilai bahwa reformasi pascareformasi 1998 bertujuan untuk memisahkan Polri dari institusi lain demi menjaga independensinya.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, juga menambahkan bahwa usulan ini berpotensi menciptakan kerancuan dalam struktur pemerintahan.

Baca Juga:
Kejagung Periksa Pegawai PT Antam yang Diduga Terlibat dalam Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur, Ini Sosok dan Perannya

Dalam isu ini, menjaga reformasi yang sudah berjalan selama lebih dari dua dekade menjadi pertimbangan utama.

Keberadaan Polri di bawah Presiden dinilai mampu menjaga stabilitas dan netralitas dalam melaksanakan tugas negara.

Mengembalikan Polri ke bawah Kemendagri tidak hanya dinilai melanggar semangat reformasi, tetapi juga dapat menimbulkan ketidakstabilan dalam tata kelola pemerintahan.

Dengan demikian, berbagai pihak menegaskan pentingnya mempertahankan posisi Polri sesuai amanat reformasi. (*/Risco)

Read Entire Article