ARTICLE AD BOX
Sukabumi, gemasulawesi - Polres Sukabumi baru saja menetapkan TikTok kreator terkenal, Gunawan Sadbor, sebagai tersangka dalam kasus promosi situs judi online atau daring.
Gunawan, yang dikenal luas karena gaya khasnya “goyang ayam patuk” dan berdomisili di Kampung Babakan Baru, Sukabumi, Jawa Barat, dituduh memanfaatkan akun live streaming TikTok-nya untuk mengiklankan situs judi online.
Bersama Gunawan, seorang tersangka lain berinisial AS juga ditangkap.
Menurut keterangan dari AKBP Samian, Kapolres Sukabumi, AS sebenarnya merupakan pelaku utama dalam promosi situs judi daring ini.
Sementara Gunawan dianggap berperan sebagai fasilitator yang menyediakan platform live streaming untuk AS.
Diketahui bahwa Gunawan dan AS ditangkap usai masyarakat setempat melaporkan adanya aktivitas promosi situs judi di akun TikTok @sadbor86.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Patroli Siber Polres Sukabumi kemudian melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap akun tersebut.
Pada Sabtu, 26 Oktober 2024, Gunawan bersama AS dan sejumlah warga lainnya kedapatan sedang melakukan siaran langsung di TikTok.
Saat sesi live streaming berlangsung, akun TikTok yang diduga terkait dengan situs judi daring memberikan gift atau saweran dalam jumlah besar.
Hal ini memicu respons dari AS yang dengan antusias berteriak mempromosikan situs judi tersebut.
Pihak kepolisian menyoroti keterlibatan Gunawan dalam menyediakan media untuk promosi ilegal ini, yang memperparah dugaan tindak pidana mereka.
Dengan besarnya pengaruh Gunawan di media sosial, promosi seperti ini dapat memberikan dampak serius bagi pengikutnya yang mayoritas adalah kalangan muda.
Proses siaran langsung yang menyertakan promosi perjudian ini diatur sedemikian rupa untuk menarik pemirsa dan diduga sengaja melibatkan akun yang mampu memberikan saweran besar, demi memperkuat kesan legitimasinya di hadapan publik.
Atas kasus ini, pengguna TikTok dan media sosial lainya diharapkan untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan berhati-hati terhadap segala bentuk promosi yang menjurus ke arah ilegal.
Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemui konten serupa yang dapat merugikan, terutama promosi judi online yang semakin marak di Indonesia saat ini. (*/Risco)