Terungkap! 2 Tersangka Baru Kasus Judi Online Ditangkap di Luar Negeri Ternyata Bukan Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

2 months ago 18
ARTICLE AD BOX

Nasional, gemasulawesi - Kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mengejutkan publik. 

Polisi mengungkap bahwa dua tersangka baru yang ditangkap di luar negeri ternyata bukan pegawai Komdigi. 

Penangkapan ini menambah panjang daftar tersangka yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian dalam kasus ini dan menunjukkan kompleksitas jaringan mafia judi online yang berhasil diungkap oleh kepolisian.

Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, kedua tersangka tersebut adalah warga sipil, bukan pegawai Komdigi seperti yang sebelumnya diduga. 

Baca Juga:
Momen Donald Trump Memuji Prabowo Subianto Karena Lancar Berbahasa Inggris, Langsung Diucapkan Melalui Telepon

"Dua pelaku baru ini bukan pegawai Komdigi, mereka orang luar," ungkap Wira, dikutip pada Selasa, 12 November 2024.

Dua tersangka tersebut diketahui berinisial MN dan DM, yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan mafia judi online ini. 

MN bertugas menyetorkan daftar situs judi dan uang, sementara DM berfungsi sebagai penampung uang hasil kejahatan tersebut.

Penangkapan kedua tersangka ini juga mengungkap lebih banyak tentang jaringan mafia judi online yang telah beroperasi cukup lama. 

Baca Juga:
Kronologi Awal Mula Roy Suryo Dituduh Menjadi Pemilik Akun Fufufafa, Ternyata Karena Video dari Konten Kreator Ini

Polisi menyatakan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp300 juta dan rekening yang berisi Rp2,8 miliar dari kedua tersangka tersebut. 

Uang tersebut diduga merupakan hasil dari kegiatan ilegal yang dilakukan oleh para tersangka dan jaringan mereka yang lebih besar. 

Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami peran masing-masing tersangka untuk mengungkap lebih jauh jaringan judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi.

Sebelumnya, sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk 11 pegawai Komdigi. 

Baca Juga:
Ahmad Ali Semakin Kuat di Sulawesi Tengah: Dukungan dari Kelas Bawah dan Swing Voter Naikkan Elektabilitas Hingga 57,23 Persen

Tiga tersangka utama dalam kasus ini adalah AK, AJ, dan A, yang diduga mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi. 

AK, yang diduga memiliki peranan penting, diduga dapat membuka dan menutup blokir situs judi meski tidak lolos sebagai pegawai Komdigi. Pihak kepolisian juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai DPO, yakni A dan M.

Kasus ini terus menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan oknum yang memiliki akses terhadap kewenangan pemblokiran situs judi online. 

Polisi memastikan akan mendalami kasus ini dengan intensif, agar semua pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian ilegal ini dapat ditindak tegas. 

Baca Juga:
Bawaslu Luwu Mengajak Simpatisan Paslon Kepala Daerah agar Tetap Jaga Ketertiban selama Masa Kampanye hingga Tahapan Lanjutan

Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat dalam praktik ilegal semacam ini. 

Tim penyidik akan terus bekerja keras untuk membuka lebih banyak informasi terkait operasional mafia judi online yang sudah meresahkan masyarakat. (*/Shofia)

Disclaimer : Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda menemukan aktifitas melanggar hukum atau lainnya segera laporkan atau menghubungi kantor kepolisian terdekat.

Read Entire Article