ARTICLE AD BOX
Jakarta Selatan, gemasulawesi - Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, kini tengah menarik perhatian publik setelah dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW).
Kasus ini bermula dari kematian dua remaja yang terlibat dalam praktik open BO di Jakarta Selatan pada April 2024. Kedua remaja itu diduga disetubuhi dan diberi narkoba sebelum akhirnya meninggal dunia.
Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, yang merupakan anak dari pemilik jaringan klinik Prodia, menjadi tersangka dalam kasus ini.
Mereka mengaku telah diperas sebesar Rp 20 miliar oleh AKBP Bintoro yang saat itu menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jaksel.
Selain itu ia juga mengaku diminta membawa barang mewah seperti mobil Ferrari dan motor Harley Davidson untuk menghentikan penyidikan.
Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), mengungkapkan bahwa pada waktu itu Bintoro diduga meminta uang sebesar Rp 20 miliar dan barang mewah sebagai imbalan agar kasus tersebut dihentikan.
Selain itu, keluarga pelaku juga dilaporkan mengalami intimidasi agar mencabut laporan yang sudah mereka buat.
"AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan," ujar Sugeng, dikutip pada Senin, 27 Januari 2025.
Menanggapi tuduhan tersebut, AKBP Bintoro membantah keras dan menyebut bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah.
"Itu fitnah dan mengada-ada," kata Bintoro dengan tegas.
Meskipun begitu, Propam Polda Metro Jaya tetap melakukan tindakan investigasi dengan menyita ponselnya sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
Pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya terhadap Bintoro juga melibatkan penyelidikan lebih lanjut mengenai aliran dana Rp 20 miliar yang disebut-sebut telah diperas.
IPW mengungkapkan keyakinannya bahwa uang hasil pemerasan itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi AKBP Bintoro, melainkan kemungkinan mengalir ke pihak-pihak lain yang terlibat.
Sebagai bagian dari proses pemeriksaan, Propam Polda Metro Jaya juga memfokuskan penyelidikan pada mekanisme distribusi dana tersebut dan melibatkan pihak-pihak terkait untuk menggali informasi lebih mendalam.
Penyidik Propam Polda Metro Jaya memastikan bahwa mereka akan bekerja maksimal untuk mengungkap aliran dana yang tak jelas dan menjaga integritas institusi kepolisian agar tetap dapat dipercaya oleh publik.
Sementara itu, IPW mendesak Propam Polda Metro Jaya untuk segera mengungkap lebih jauh mengenai penggunaan dana tersebut dan apakah ada keterlibatan oknum lain dalam kasus ini.
"Kami mengharapkan Propam Polda Metro Jaya dapat menyelidiki aliran dana Rp 20 miliar itu. Kami berkeyakinan uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi AKBP Bintoro," ujar Sugeng.
Diharapkan kasus ini segera diselesaikan dengan jelas dan adil, demi menjaga kredibilitas kepolisian dan menjamin penegakan hukum yang transparan. (*/Shofia)