Terjerat Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Bank BUMN, Kejaksaan Negeri Pekanbaru Amankan Pimpinan Cabang dan Account Officer

1 month ago 3
ARTICLE AD BOX

Pekanbaru, gemasulawesi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru berhasil mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pemberian kredit fiktif yang dilakukan oleh oknum pimpinan cabang bank BUMN di Kota Pekanbaru. 

Dalam kasus ini, dua tersangka yang diamankan adalah SY, yang menjabat sebagai pimpinan cabang, dan F, seorang account officer di bank tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Juniesmero, menjelaskan bahwa kedua tersangka terlibat dalam mempermudah pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. 

Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat tindakan mereka diperkirakan mencapai Rp7,9 miliar.

Baca Juga:
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Pemilik Daycare Wensen yang Aniaya Balita di Depok Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Modus yang digunakan oleh kedua tersangka sangat mengejutkan. Mereka menerima pengajuan kredit dari kelompok debitur yang sebagian besar tidak ada dan hanya menggunakan identitas fiktif. 

Dari 16 orang yang mengajukan, setidaknya 14 di antaranya tidak mengetahui bahwa data pribadi mereka, termasuk KTP, digunakan untuk memuluskan proses kredit fiktif ini. 

Hal ini menunjukkan adanya kesalahan prosedur yang sangat serius dalam penyaluran kredit di bank tersebut.

Selain menahan kedua tersangka, Kejari Pekanbaru juga menyita sejumlah aset terkait, salah satunya tanah seluas sekitar 100 hektare yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), yang diduga terkait dengan hasil dari praktik korupsi ini. 

Baca Juga:
Jaringan Judi Online Akurasi4D Terbongkar, Lima Pelaku Ditangkap di Banjarnegara, Begini Modus Operandinya yang Cukup Licik

Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindakan para tersangka.

Kini, kedua tersangka yang berstatus sebagai pimpinan cabang dan account officer di bank BUMN tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Keduanya diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana penyalahgunaan jabatan di sektor perbankan dapat merugikan keuangan negara dan menimbulkan dampak yang sangat besar, tidak hanya bagi institusi yang terlibat, tetapi juga bagi masyarakat luas. 

Baca Juga:
Kerugian Mencapai Rp500 Juta! Mantan Satpam di Lampung Utara Bakar Kantor Pajak Kotabumi Akibat Sakit Hati Gegara Masalah Ini

Kejaksaan Negeri Pekanbaru menegaskan bahwa mereka akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan dihadapkan pada proses hukum yang adil.

Dengan penangkapan ini, Kejari Pekanbaru berharap dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik korupsi yang berpotensi merugikan negara, serta menjaga integritas sektor keuangan dan perbankan di Indonesia. (*/Shofia)

Read Entire Article