Terciduk di Pelabuhan Maumere NTT! 31 Calon Pekerja Ilegal Gagal Berangkat ke Kalimantan

2 months ago 16
ARTICLE AD BOX

NTT, gemasulawesi - Tim kepolisian Polres Sikka menggagalkan rencana keberangkatan 31 orang yang terdiri dari 30 calon pekerja dan satu perekrut di Pelabuhan L. Say Maumere, Kabupaten Sikka, NTT. 

Rombongan tersebut hendak berangkat ke Kalimantan Tengah, namun diketahui tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan sesuai aturan yang berlaku. 

Kejadian berawal dari kecurigaan petugas terhadap sekelompok penumpang yang akan menaiki kapal Dharma Rucitra VII tujuan Kalimantan Tengah. 

Saat diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen administratif yang diperlukan untuk bekerja di luar provinsi. 

Baca Juga:
Update! Jumlah Korban Meninggal Dunia Akibat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT Bertambah Jadi 10 Orang

Dugaan kuat menyebutkan bahwa 30 calon pekerja ini direkrut untuk bekerja di sebuah pabrik kertas di Kalimantan Tengah tanpa melalui prosedur yang benar.

Perekrut yang bertanggung jawab atas perjalanan ini adalah seorang ibu rumah tangga bernama Maria Hedwingis Da Silva, warga Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka. 

Berdasarkan keterangan polisi, Maria diduga merekrut pekerja-pekerja ini tanpa mengikuti aturan resmi perekrutan tenaga kerja yang diatur oleh undang-undang. 

Data menunjukkan bahwa kelompok calon pekerja ini terdiri dari 5 perempuan dan 25 laki-laki, berusia antara 18 hingga 51 tahun, dengan mayoritas di antaranya berprofesi sebagai petani dan berasal dari Kabupaten Sikka.

Baca Juga:
Memprihatinkan! Ruangan di SDN 6 Talang Padang Empat Lawang Viral Karena Tak Layak Pakai, Terpantau Atap Hendak Runtuh

Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., menegaskan pentingnya ketaatan pada aturan ketenagakerjaan untuk melindungi hak para pekerja. 

"Setiap tenaga kerja yang akan bekerja di luar daerah wajib memiliki izin resmi, terdaftar, dan dipekerjakan oleh perusahaan yang memiliki izin resmi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi," ujar AKBP Hardi. 

Tanpa kepatuhan terhadap aturan ini, risiko eksploitasi terhadap pekerja menjadi lebih tinggi.

AKBP Hardi juga menyebutkan bahwa setiap perekrut wajib memenuhi syarat utama seperti izin dari perusahaan penerima tenaga kerja, kepesertaan BPJS, serta jaminan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja. 

Baca Juga:
Wujud Batu Panas Letusan Gunung Lewotobi Laki-laki yang Jatuh ke Pemukiman Warga, Langsung Keluar Asap Saat Diguyur Air

Menurutnya, Maria tidak dapat menunjukkan surat penunjukan dari perusahaan di Kalimantan Tengah yang dapat menjadi jaminan bagi para pekerja yang direkrut. 

Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa para calon pekerja tersebut bisa menjadi korban eksploitasi atau dipekerjakan secara ilegal.

Seluruh kelompok yang diamankan kini dibawa ke Mapolres Sikka untuk menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim). 

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka untuk memastikan apakah perekrutan oleh Maria ini terdaftar secara resmi atau tidak.

Baca Juga:
Tragis! Akibat Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus, Mobil Ambulans di Flores NTT Ini Masuk ke Lubang dan Diselimuti Abu

Apabila terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan, Maria dapat dikenai sanksi sesuai undang-undang. 

Penegakan hukum ini diharapkan mampu mencegah terjadinya eksploitasi pekerja serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi sebagai tenaga kerja sah.

Kapolres Sikka mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerja di luar daerah. 

Ia juga mengingatkan para calon tenaga kerja untuk selalu memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan hak-hak yang seharusnya mereka terima. 

Baca Juga:
Bentrok di Tanjung Priok Berujung Maut! Seorang Pria Meninggal dengan Luka Parah, Polisi Kejar Pelaku

"Kami mendorong masyarakat untuk melaporkan aktivitas perekrutan yang mencurigakan demi melindungi tenaga kerja dari risiko eksploitasi," tambahnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih teliti terhadap prosedur perekrutan tenaga kerja, terutama untuk pekerjaan di luar wilayah atau provinsi. 

Semakin banyak warga yang paham akan pentingnya proses yang legal, semakin kecil peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan situasi ini demi keuntungan pribadi. (*/Shofia)

Read Entire Article