Tembus Hingga Rp136 Milliar, BPK RI Ungkap Defisit APBD Parigi Moutong TA 2023 Lampaui Batas yang Ditetapkan

2 months ago 4
ARTICLE AD BOX

Parigi Moutong, gemasulawesi - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong tahun 2023 mengalami defisit besar-besaran kurang lebih tembus hingga Rp136 Milliar. Kuat dugaan ada belanja tidak terencana yang dilakukan oleh Pemda Parigi moutong.

Diketahui, ketidakseimbangan antara belanja dengan pendapatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah Parigi Moutong mengakibatkan, defisit anggaran keuangan pemerintah daerah berada pada level melebihi ambang batas 2,4 persen, sebagaimana telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menguraikan sebagaimana disebutkan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 84 tahun 2023, peta kapasitas fiskal daerah dengan kategori sedang hingga batas maksimal devisit APBD tahun anggaran 2023 sebesar 2,4 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2023.

Baca Juga:
Pj Bupati Parigi Moutong Bersama Istri Dalam Pusaran Dugaan Gratifikasi Investasi Durian dari Pengusaha China

Sehingga batas maksimal defisit APBD Parigi Moutong tahun anggaran 2023 ditetapkan kurang lebih senilai Rp43 Milliar.

Namun dalam fakta pemeriksaan audit keuangan yang dilakukan oleh pihak BPK, ditemukannya defisit dua kali lipat melebihi ketentuan aturan yang sesungguhnya, yakni Rp 136 Milliar.

Dalam Laporan Realisasi Anggaran tahun 2023, Pemkab Parigi Moutong menyajikan anggaran defisit pada LRA sebesar Rp 90 Milliar lebih.

Namun bukan hanya itu saja, dalam audit BPK, ada faktor lain yakni adanya utang belanja tahun 2023 dalam neraca keuangan senilai Rp45 Milliar lebih.

Baca Juga:
Disebut Petani Durian Terancam Gulung Tikar, Begini Penjelasan Kepala Bapenda Parigi Moutong

Masih menurut LHP BPK, akibatnya total defisit APBD Parigi Moutong mencapai Rp136 Milliar dan hal itu dinilai melebihi batas maksimal Defisit TA anggaran 2023 yang diperkenankan.

Menurut BPK, defisit tersebut merupakan dampak dari perencanaan pendapatan belum sepenuhnya memiliki dasar pertimbangan yang memadai.

Akibat dari kondisi tersebut, Pemerintah daerah Parigi Moutong hanya mempergunakan Silpa sebelumnya kurang lebih senilai Rp92 miliar untuk mendanai defisit.

Parahnya, Pemda Parigi moutong belum memiliki perencanaan untuk sumber pembiayaan lain untuk mendanai defisit yang ada. (Fara Zaenong)

Read Entire Article