ARTICLE AD BOX
Jayawijaya, gemasulawesi - Keputusan tegas dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten Jayawijaya.
Sidang yang berlangsung di Jakarta belum lama ini memutuskan untuk memecat tiga anggota KPU Jayawijaya, yaitu Silas Huby (Ketua KPU), Alminus Wuka, dan Maikel Walilo, yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Pemecatan ini dilakukan karena ketiganya dianggap telah melakukan tindakan yang merugikan jalannya proses pemilu di wilayah tersebut.
Kasus ini bermula ketika ketiga anggota KPU tersebut menetapkan status tidak memenuhi syarat (TMS) terhadap dokumen syarat dukungan dari beberapa bakal pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya 2024.
Hal ini terjadi meskipun proses verifikasi administrasi terhadap dokumen tersebut belum selesai sepenuhnya.
Menurut DKPP, keputusan untuk menetapkan TMS tersebut adalah bentuk pelanggaran yang serius, karena keputusan tersebut diambil sebelum proses verifikasi yang lengkap dan menyeluruh dilakukan.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis J Kristiadi, DKPP menilai bahwa tindakan yang diambil oleh ketiga anggota KPU tersebut tidak profesional dan tidak sesuai dengan standar akuntabilitas yang diharapkan dalam pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I Silas Huby, teradu II Alminus Wuka, dan teradu III Maikel Walilo,” tegas Kristiadi, dikutip pada Selasa, 3 Desember 2024.
Tindakan yang dilakukan oleh anggota KPU Jayawijaya tersebut menjadi sorotan karena dapat mengancam kepercayaan publik terhadap independensi dan integritas penyelenggaraan pemilu.
Dalam konteks ini, transparansi dan akuntabilitas sangat penting agar pemilu dapat berjalan dengan adil dan bebas dari intervensi yang dapat merugikan calon peserta pemilu atau masyarakat secara keseluruhan.
Tidak hanya itu, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, dalam perkara terpisah.
Meskipun sanksi yang dijatuhkan tidak seberat pemecatan, hal ini menunjukkan bahwa DKPP berkomitmen untuk menjaga kode etik penyelenggaraan pemilu di seluruh Indonesia.
Selain itu, DKPP juga memulihkan nama baik empat teradu yang tidak terbukti melanggar KEPP.
Keputusan ini menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kode etik dalam penyelenggaraan pemilu tidak akan dibiarkan begitu saja.
DKPP berupaya untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh penyelenggara pemilu selalu berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan integritas.
Pemecatan terhadap tiga anggota KPU Jayawijaya menjadi salah satu langkah penting dalam menegakkan etika dalam proses demokrasi di Indonesia. (*/Shofia)