Tegas! 97 Pegawai Pemkab Probolinggo yang Tak Ikut Upacara Hari Pahlawan Dijatuhi Sanksi Berjemur Selama 4 Jam

2 months ago 17
ARTICLE AD BOX

Probolinggo, gemasulawesi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo memberikan sanksi berat kepada 97 pegawai yang tidak hadir dalam upacara peringatan Hari Pahlawan.

Sanksi ini diberikan pada Selasa, 12 November 2024 dengan dijemur di bawah terik matahari selama empat jam, yang dijatuhkan oleh Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto. 

Menurut Ugas, pemberian sanksi ini bertujuan untuk menegakkan disiplin di kalangan pegawai Pemkab Probolinggo dan memberikan rasa keadilan bagi mereka yang sudah hadir dalam upacara dengan tepat waktu.

Sebelumnya, pada Senin, 11 November 2024, para pegawai yang absen dalam upacara Hari Pahlawan juga sudah dijatuhi sanksi serupa, yaitu dijemur selama dua jam. 

Baca Juga:
Minta Maaf atas Keterlibatan Pegawainya dalam Kasus Judi Online, Momen Menkomdigi Meutya Hafid Menangis Viral

Namun, sanksi pada hari Selasa lebih berat, yakni empat jam, untuk para pegawai yang kembali tidak hadir tanpa alasan yang jelas. 

Ugas menjelaskan bahwa sanksi ini diterapkan untuk memberikan efek jera dan memastikan agar pegawai lebih disiplin ke depannya. 

“Kedisiplinan adalah hal yang sangat penting dalam pekerjaan pemerintahan. Setiap pegawai harus menghormati tugas dan tanggung jawab mereka,” ujar Ugas.

Pemkab Probolinggo memiliki harapan besar agar tindakan tegas ini dapat membangun budaya disiplin di kalangan pegawai. Dalam upacara peringatan Hari Pahlawan, sebanyak 495 pegawai diundang untuk hadir. 

Baca Juga:
Menang Praperadilan! Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam Kasus Dugaan Suap Dinyatakan Gugur, Ini Alasannya

Namun, hanya 398 orang yang datang, sedangkan 97 pegawai lainnya tidak hadir tanpa alasan yang jelas. 

"Kami sudah mengundang 33 organisasi perangkat daerah (OPD) dengan masing-masing membawa 15 pegawainya, tetapi hanya sedikit yang datang. Itu sangat mengecewakan," ungkapnya.

Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo mencatat bahwa pegawai yang absen berasal dari berbagai kalangan, termasuk pegawai PPPK dan pejabat eselon III. 

Sanksi dijemur dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB siang. 

Baca Juga:
Viral! Gegara Tak Terima Anaknya Diejek, Pengusaha di Surabaya Ini Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggonggong di Jalan

Pemkab Probolinggo juga menyiapkan petugas medis dan ambulans untuk mengantisipasi jika ada pegawai yang pingsan akibat terlalu lama terpapar panas matahari.

Selain itu, Pemkab Probolinggo mengancam akan menunda pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi mereka yang tidak mau menjalani sanksi. 

Hal ini dilakukan agar pegawai lebih menghargai peraturan dan disiplin dalam menjalankan tugas. 

Ugas menjelaskan bahwa tujuan dari pemberian sanksi ini bukan hanya untuk mendidik pegawai agar lebih disiplin, tetapi juga untuk menjaga kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Pemkab Probolinggo. 

Baca Juga:
Belasan Kendaraan Ringsek Parah, Kakorlantas Polri Beberkan Temuan Baru terkait Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang

Ia menginginkan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.

Sanksi ini juga bukan kali pertama diberlakukan. Sebelumnya, pada upacara Hari Koperasi Nasional pada Juli 2024, sejumlah pegawai juga tidak hadir tanpa alasan yang jelas, meskipun sudah ada undangan resmi. 

Ugas menegaskan bahwa ketidakhadiran pegawai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan bisa merusak citra Pemkab Probolinggo di mata masyarakat.

 "Kami ingin membangun pemerintahan yang benar-benar disiplin dan bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," tegasnya.

Baca Juga:
Terungkap! 2 Tersangka Baru Kasus Judi Online Ditangkap di Luar Negeri Ternyata Bukan Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

Pemberian sanksi ini diharapkan dapat memberi pelajaran bagi para pegawai Pemkab Probolinggo untuk selalu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. (*/Shofia)

Read Entire Article