Tangkap 2 Tersangka Baru, Polisi Bakal Sita Seluruh Aset Pegawai Komdigi yang Terlibat dalam Kasus Judi Online

2 months ago 16
ARTICLE AD BOX

Nasional, gemasulawesi - Dalam perkembangan terbaru, pihak kepolisian kembali melakukan penangkapan terhadap dua tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pemblokiran situs judi online.

Penangkapan ini melibatkan oknum pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menambah jumlah total tersangka menjadi 16 orang. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka baru yang ditangkap terdiri dari satu pegawai Komdigi dan seorang sipil. 

"Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka kini mencapai 16 orang," kata Ade pada Senin, 4 November 2024.

Baca Juga:
Eks Dirjen Perkeretaapian di Kemenhub Tersandung Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang Langsa, Begini Kata Kejagung

Penangkapan ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta tentang penyalahgunaan kewenangan yang terjadi.

Selain menahan para pelaku, Polda Metro Jaya berencana mengambil langkah tegas dengan menyita seluruh aset hasil kejahatan yang ditemukan. 

Langkah ini, menurut Ade Ary, dilakukan agar kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini dapat diminimalisasi. 

Ade Ary menyatakan bahwa penindakan tegas ini bertujuan mengembalikan aset ke negara, sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap tindakan kriminal yang dilakukan oleh para pelaku.

Baca Juga:
Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT Hancurkan Pemukiman Warga di Sejumlah Desa, 1 Orang Meninggal Dunia

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pentingnya membersihkan institusi setelah terungkapnya keterlibatan beberapa pegawai kementeriannya dalam kasus judi online. 

"Ini adalah kesempatan untuk bersih-bersih dan kami telah menginstruksikan jajaran internal untuk mendukung langkah ini," ujar Meutya.

Kasus ini semakin memanas setelah penggeledahan yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Ruko Grand Galaxy di Jalan Rose Garden Block RRG 5 pada hari yang sama. 

Ruko tersebut diduga dijadikan sebagai kantor satelit bagi aktivitas perjudian online. 

Baca Juga:
Total Tersangka Jadi 16, Oknum Pegawai Komdigi yang Terlibat Kasus Judi Online Tertangkap Lagi, Begini Kata Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa ruko yang terdiri dari tiga lantai ini tampak kosong di lantai bawah, sementara di lantai dua dan tiga terdapat banyak komputer yang berjejer.

Polisi sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan 10 di antaranya adalah oknum pegawai Komdigi. 

"Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa oknum yang diberikan kewenangan untuk memblokir situs judi online justru menyalahgunakan kekuasaan tersebut," ungkap Ade. 

Dia menekankan bahwa mereka seharusnya menutup ribuan situs judi online, tetapi kenyataannya tidak semua situs tersebut diblokir.

Baca Juga:
Total Tersangka Jadi 16, Oknum Pegawai Komdigi yang Terlibat Kasus Judi Online Tertangkap Lagi, Begini Kata Polisi

Dari penyelidikan ini, terungkap bahwa oknum yang berwenang mendapatkan imbalan uang untuk membiarkan beberapa situs judi online tetap beroperasi. 

"Seharusnya, perjudian online bisa diberantas dengan menutup ribuan situs tersebut. Namun, karena adanya oknum yang bermain di belakang layar, sejumlah situs judi online tetap bisa beroperasi," tambah Ade.

Dengan penangkapan ini, diharapkan tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga meningkatkan transparansi dan integritas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital. 

Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dan tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat. (*/Shofia)

Disclaimer : Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda menemukan aktifitas melanggar hukum atau lainnya segera laporkan atau menghubungi kantor kepolisian terdekat.

Read Entire Article