Tanggapi Kasus Penganiayaan Karyawati Toko Roti di Jaktim, Mardani Ali Sera Sebut Polisi Harus Meniru Sistem di AS

1 month ago 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, gemasulawesi - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, turut memberikan perhatian pada kasus penganiayaan yang menimpa Dwi Ayu Darmawati, seorang karyawati toko roti di Jakarta Timur.

Kasus ini menjadi viral karena masyarakat menilai polisi lambat dalam merespons, tetapi segera bertindak setelah kejadian tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.

Korban, Dwi Ayu, saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada Selasa, 17 Desember 2024, mengungkapkan bahwa ia sempat mengalami kesulitan saat hendak melaporkan kejadian tersebut. 

Menurut pengakuannya, ia ditolak oleh dua polsek sebelum akhirnya diarahkan untuk melapor ke Polres Metro Jakarta Timur.

Baca Juga:
Umar Hasibuan Soroti Pihak yang Sebut Penganiaya Karyawati Toko Roti di Jaktim Sakit Jiwa: Ngadi-ngadi yang Bilang

Dwi Ayu pertama kali mencoba melaporkan kejadian ini ke Polsek Rawamangun, namun justru dirujuk ke Polsek Cakung.

Namun, di Polsek Cakung, petugas kembali mengarahkan Ayu untuk membuat laporan di Polres Metro Jakarta Timur.

Kasus ini menuai kritik tajam dari masyarakat yang menyebut istilah “no viral no justice,” mengindikasikan bahwa keadilan hanya akan ditegakkan jika sebuah kasus telah viral di media sosial. 

Saat ini, pelaku penganiayaan, George Sugama Halim (GSH), telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah sempat melarikan diri ke Sukabumi.

Baca Juga:
Geger Perempuan Asal Surabaya Ini Ditemukan Tewas di Malang dengan Kondisi Mengenaskan, Begini Tanggapan Kasat Reskrim Polres

Pelaku ditangkap di salah satu hotel di Sukabumi setelah menjadi buronan publik. Namun, lambannya penanganan awal dari pihak kepolisian menimbulkan kekecewaan besar di kalangan masyarakat, terutama setelah korban harus berjuang untuk mendapatkan perhatian hukum.

Kritik terhadap mekanisme penegakan hukum ini pun menjadi semakin tajam, mengingat korban harus menghadapi penolakan berulang dari institusi yang seharusnya melindunginya.

Terkait polemik ini, Mardani Ali Sera memberikan pandangannya melalui cuitan di akun X atau Twitter resminya pada Rabu, 18 Desember 2024.

Ia menyoroti istilah “no viral no justice” yang mencerminkan kondisi di mana keadilan baru ditegakkan setelah kasus ramai diperbincangkan.

Baca Juga:
Heboh 2 Rumah Kosong Ini Ambruk di Pasuruan Hingga Menimpa Seorang Balita saat Tidur Nyenyak, Ini Kronologinya

Mardani menilai hal tersebut tidak seharusnya terjadi dan menyerukan agar hukum ditegakkan dengan sistem yang lebih baik. Ia menyoroti pentingnya membangun sistem respons cepat tanggap, seperti layanan 911 di Amerika Serikat.

"Hukum mesti ditegakkan. Polisi (di Indonesia) perlu memperkuat sistem respon cepat tanggap. Tidak boleh berbasis no viral no justice. Mesti ada unit cepat tanggap seperti 911," tulisnya sembari mengunggah berita terkait penganiayaan karyawati toko roti tersebut.

Pandangan Mardani ini sama seperti perhatian luas dari publik yang berharap agar kasus ini menjadi momentum perbaikan sistem penegakan hukum dan pelayanan kepolisian di Indonesia. (*/Risco)

Read Entire Article