Surat Edaran KPU Kebiri Hak Konstitusional 600.000-an Warga Sulawesi Tengah pada Pemilihan Kepala Daerah 2024

1 month ago 5
ARTICLE AD BOX

Sulawesi Tengah, gemasulawesi - Surat edaran yang dikirimkan pada H-1 oleh KPU RI berkaitan dengan penjelasan ketentuan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dengan nomor: 2734/PL.02.6-SD/06/2024 disebut menjadi salah satu penyebab hilangnya kurang lebih 600 ribu-an hak pilih warga pada perhelatan Pilkada belum lama ini.

Parahnya surat edaran tersebut tidak sempat tersosialisasikan dengan baik kepada warga yang memiliki hak pilih di Sulawesi Tengah.

Bahkan, ada video yang beredar pada TPS yang terletak di salah satu Kabupaten yang ada di Sulawesi Tengah terlihat beberapa orang tua berdebat dengan petugas PPS karena tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.

“Saya ini sudah lama tinggal disini, masa kalian tidak kenal saya? Hanya karena persoalan tidak bawa KTP saya tidak kalian ijinkan untuk memilih disini?” protes salah seorang warga lansia yang ingin mencoblos.

Baca Juga:
Bawaslu Parigi Moutong Benarkan Surat Edaran KPU RI Diterima Malam H-1 Voting Day

Sementara itu berkaitan dengan pemilih pemula juga tidak bisa menyalurkan hak pilihnya karena tidak tersosialisasikan dengan baiknya berkaitan aturan membolehkan membawa ijazah sebagai pengganti KTP.

Penelusuran media ini di lapangan, sejumlah warga menyebutkan jika aturan tersebut baru diinformasikan pada tanggal 27 November kurang lebih pada pukul 12 siang Wita.

Berkaitan dengan hal tersebut khusus untuk wilayah Kabupaten Parigi moutong, sebelumnya Hj Fatmawati, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu Parigi moutong kepada gemasulawesi mengakui jika tidak maksimal mensosialisasikan aturan karena terkendala waktu.

“Berkaitan dengan pemilih pemula dengan waktu terbatas kita tetap sosialisasikan, walaupun kita harus akui hasilnya tidak maksimal,” ungkapnya.

Baca Juga:
Aturan KPU Rampas Hak Konstitusi Ratusan Ribu Warga Parigi Moutong, Berimbas Tidak Bisa Salurkan Hak Pilih di TPS

Sementara itu salah seorang tokoh pemekaran Kabupaten Parigi moutong, Arifin Lamalindu yang dikonfirmasi gemasulawesi Minggu, 1 Desember 2024 mengatakan, KPU dan Bawaslu telah gagal dalam mengawal hak konstitusional warga dalam memastikan hak pilih mereka tersalurkan.

Arifin mengatakan, kondisi itu memperlihatkan buruknya sistem pemilihan kepala daerah di tahun 2024, satu suara warga negara menurutnya dilindungi oleh UU sehingga wajib diperjuangkan.

“Suara pemilih itu dilindungi UU, tidak boleh dihalang halangi dengan aturan yang bersifat bertentangan dengan keberadaan UU itu sendiri,” tegasnya.

Lanjut dia, dulu ada slogan ‘suara rakyat suara tuhan’ artinya istilah itu mewakili sedemikian pentingnya hak pilih warga itu dilindungi, bukannya dipersulit saat akan menyalurkannya di TPS.

Baca Juga:
Tembus Hingga Rp136 Milliar, BPK RI Ungkap Defisit APBD Parigi Moutong TA 2023 Lampaui Batas yang Ditetapkan

Ia mengatakan, pemerintah melarang Golput tapi aturan dibuat terkesan menghalang-halangi warga untuk memilih.

“Kinerja KPU dan Bawaslu harus dievaluasi, kebijakan kebijakan yang dikeluarkan malah blunder mempersulit orang menyalurkan hak pilihnya,” pungkasnya.

Berdasarkan rekpitulasi input suara C.Hasil-KWK/C hasil Plano, real count BSPN PDI Perjuangan Sulawesi Tengah yang beredar berkaitan dengan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah dengan presentase 99 persen suara TPS yang masuk tercatat 622,628 warga tidak menyalurkan hak pilihnya dengan rincian sebagai berikut:

1.       Banggai: 59.851

2.       Poso: 55.269

3.       Donggala: 61.688

4.       Tolitoli: 51.114

5.       Buol: 21.299

6.       Morowali: 29.337

7.       Banggai Kepulauan: 12.279

8.       Parigi Moutong: 105.365

9.       Tojo Una-Una: 27.176

10.   Sigi: 53.092

11.   Banggai Laut: 7.118

12.   Morut: 36.411

13.   Kota Palu: 102.629

Berdasarkan data tersebut, diketahui dari 12 Kabupaten 1 Kota di Provinsi Sulawesi Tengah tercatat hanya tiga Kabupaten yang mencapai presentase 80 persen jumlah partisipasi pemilihnya, yakni antara lain, Kabupaten Buol, Kabupaten Banggai kepulauan dan Banggai Laut. (fan)

Read Entire Article