ARTICLE AD BOX
Nasional, gemasulawesi - Pegiat media sosial Umar Hasibuan mengkritik vonis ringan yang dijatuhkan hakim Eko Aryanto kepada terdakwa korupsi Harvey Moeis.
Diketahui bahwa hakim Eko Aryanto memberikan hukuman penjara selama 6,5 tahun kepada Harvey Moeis, yang terjerat kasus korupsi tambang timah.
Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti senilai Rp210 miliar.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara.
Keputusan ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan karena dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi Harvey Moeis.
Banyak pihak merasa hukuman tersebut tidak memberikan efek jera yang cukup, terutama untuk kasus sebesar ini.
Melalui akun Twitter resminya, @UmarHasibuan__, Umar Hasibuan menyampaikan kritik keras terhadap hakim Eko Aryanto.
Ia bahkan berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengambil tindakan tegas terhadap sang hakim.
“Doaku di akhir tahun ini: Semoga KPK atau Kejagung menangkap Eko Aryanto yang menjadi Hakim Ketua vonis putusan hukuman Harvey Moeis Dari 12 thn menjadi 6,5 thn,” tulis Umar dalam cuitannya, sembari menyertakan foto hakim tersebut.
Lebih lanjut, Umar menyatakan bahwa tuntutan 12 tahun dari JPU sebenarnya masih terlalu ringan untuk hukuman korupsi sebesar itu.
Menurutnya, Harvey layak menerima hukuman mati atau penjara seumur hidup. “12 tahun tidak layak untuk Harvey Moeis. Dia layak dihukum mati atau seumur hidup,” tulis Umar dalam cuitan lainnya.
Kritik Umar mencerminkan kekecewaan publik terhadap sistem peradilan yang dinilai tidak mampu memberikan keadilan bagi masyarakat.
Cuitan Umar Hasibuan mendapatkan berbagai tanggapan dari warganet, yang mayoritas juga mengkritik vonis ringan terhadap Harvey Moeis.
“Kalau korupsi 300 T tuntutan hanya 12 tahun dan vonis hakim hanya 6,5 tahun artinya dugaan pasal kongkalikong yg bekerja itu kencang sekali,” tulis akun @das***.
Akun lain, @aim***, mengusulkan alternatif hukuman dengan menekankan pentingnya penyitaan harta koruptor. “Gak apa” Hukum 6 tahun tapi hartanya di sita semua di bagiin ke masarakat yg membutuhkan,” tulisnya.
Sementara itu, akun @nar*** menyoroti integritas hakim dengan mengatakan, “Hakim y antara korupt atau memang tolol bisa2 y di hukum seringan itu dengan alasan sopan.”
Kritik dari Umar Hasibuan dan tanggapan warganet ini menunjukkan keresahan masyarakat terhadap ketidakadilan dalam penanganan kasus korupsi.
Di tengah besarnya kerugian negara akibat tindakan korupsi, harapan agar hukum ditegakkan dengan tegas semakin mengemuka.
Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai pengingat akan pentingnya reformasi dalam sistem hukum Indonesia. (*/Risco)