Skandal Pemalsuan Dokumen Tambang Nikel, PT WHBP Laporkan PT Position ke Bareskrim Polri Usai Temukan Bukti Ini

3 months ago 8
ARTICLE AD BOX

Maluku, gemasulawesi - Kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan tambang nikel kembali memanas setelah sebuah perusahaan tambang di Maluku Utara melaporkan hal tersebut kepada Bareskrim Polri. 

Perusahaan yang melapor, PT WHBP, merasa dirugikan akibat tumpang tindih wilayah tambang mereka dengan wilayah milik PT Position. 

Kasus ini dilaporkan pada 22 Oktober 2024, dengan nomor laporan polisi LP/B/379/X2024/SPKT/Bareskrim Polri. Al

Aksi dugaan pemalsuan ini memunculkan kerugian besar bagi PT WHBP, yang tidak dapat melanjutkan aktivitasnya di wilayah tambang tersebut.

Baca Juga:
Ditinggal Sejenak, Sepeda Motor Pria Ini Raib Digasak Pembegal Bersenjata Tajam di Tambora Jakarta Barat

Kuasa hukum PT WHBP, Muhamad Mahfuz Abdullah, mengungkapkan bahwa pemalsuan dokumen ini terkait dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Timur Nomor 188.45/540-05/2010. 

Dokumen ini mengatur wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Position. 

Namun, dalam proses pengajuan dokumen ke Kementerian ESDM untuk masuk ke dalam Minerba One Data Indonesia (MODI), terjadi perubahan signifikan pada jumlah titik koordinat dari 8 menjadi 68.

Hal tersebut membuat wilayah IUP PT WHBP tumpang tindih dengan PT Position, sehingga PT WHBP kesulitan mendapatkan pendaftaran resmi di MODI. 

Baca Juga:
Geger! Sabu 4,4 Kg dari Dubai Diselundupkan dalam Bentuk Keramik, WNA Iran Ditangkap

Mahfuz juga menegaskan bahwa mantan Bupati Halmahera Timur, Wehelmus Tahalele, yang tandatangannya tercantum di SK tersebut, telah mengonfirmasi bahwa dia tidak pernah mengeluarkan dokumen dengan 68 titik koordinat. 

Wehelmus bahkan memberikan pernyataan resmi yang disahkan oleh notaris pada 18 Juli 2017, serta bersedia memberikan keterangan kepada pihak berwenang.

Permasalahan ini semakin pelik karena PT WHBP telah memiliki sertifikat Clear and Clean (CnC) Tahap 6 dari Kementerian ESDM sejak 2012. 

Sementara PT Position baru mendapatkan sertifikat CnC pada 2013. 

Baca Juga:
Keracunan Massal! Belasan Siswa SD Bagelenan 02 di Blitar Harus Dirawat Usai Konsumsi Jeli dari Pedagang Keliling

Hal ini menambah kerugian yang dialami PT WHBP, terutama karena mereka tidak dapat melanjutkan operasional di wilayah yang sejatinya sudah mereka kuasai secara sah.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena PT Position merupakan anak perusahaan dari Harum Energy Tbk, yang mengakuisisi 51% saham PT Position senilai US$ 80,325 juta. 

Bahkan, ada dugaan bahwa akuisisi ini dilakukan menggunakan dana publik. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa saham perusahaan yang sedang dalam sengketa hukum bisa menarik investor asing dan publik tanpa mereka mengetahui masalah yang ada.

PT WHBP mendesak Mabes Polri untuk segera mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan kasus ini, termasuk mengusut dugaan pemalsuan dokumen tersebut. 

Baca Juga:
Setelah Dilantik, KPK Desak Menteri dan Wakil Menteri Segera Laporkan Harta Kekayaan dalam Kurun Waktu Ini

Mahfuz juga berharap bahwa otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat segera bertindak untuk melindungi kepentingan publik dari potensi kerugian dalam pembelian saham perusahaan yang sedang berhadapan dengan masalah hukum.

Kasus dugaan pemalsuan ini mengundang banyak perhatian dan komentar di berbagai platform media sosial, banyak yang berharap masalah ini segera diselesaikan secara transparan dan adil. (*/Shofia)

Read Entire Article