ARTICLE AD BOX
Solo, gemasulawesi - Polresta Solo berhasil mengungkap jaringan pencurian bermodus ganjal ATM yang telah beraksi di berbagai daerah.
Dalam operasi yang dilakukan belum lama ini, lima orang berhasil diamankan.
Dari lima pelaku tersebut, tiga pelaku ditahan di Polresta Solo, sementara dua lainnya diserahkan ke Polres Karanganyar karena beraksi di wilayah tersebut.
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prasetiyo Triwibowo, mengungkapkan bahwa polisi telah membuntuti sindikat ini sejak dari Jawa Timur hingga akhirnya menangkap mereka di simpang empat Patung Wisnu, Jalan Ahmad Yani, Solo.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa sindikat ini telah menjalankan aksinya di 42 lokasi berbeda dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Sindikat ini memiliki pola kerja yang sistematis. Amrullah alias Amrul (45) berperan sebagai eksekutor yang mengganjal lubang kartu ATM dengan tusuk gigi.
Dafrisman Muklis (36) bertugas mengintip nomor PIN korban saat transaksi berlangsung. Sementara itu, Heru Purwoko (39) bertindak sebagai sopir yang siap membawa mereka berpindah lokasi setelah aksi dilakukan.
Cara kerja mereka terbilang rapi dan meyakinkan. Mereka menargetkan mesin ATM yang berada di lokasi minimarket atau tempat yang tidak terlalu ramai.
Pelaku memasukkan tusuk gigi ke dalam slot kartu ATM agar kartu korban tersangkut.
Saat korban kebingungan, pelaku berpura-pura menawarkan bantuan. Tanpa disadari, kartu asli korban ditukar dengan kartu lain yang sudah dimodifikasi agar tetap bisa masuk ke mesin.
Setelah kartu ditukar, korban tetap mencoba memasukkan PIN, sementara salah satu pelaku diam-diam mengintip angka yang diketik.
Karena kartu tidak bisa digunakan, korban akhirnya pergi dengan perasaan bingung.
Begitu korban pergi, pelaku langsung menggunakan kartu asli untuk menarik saldo korban di ATM lain atau melakukan transfer ke rekening tertentu.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga yang menjadi korban di sebuah minimarket di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari.
Korban mengalami kerugian hingga Rp 62 juta setelah kartu ATM miliknya ditukar oleh sindikat ini.
Pihak kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan mengidentifikasi pola kejahatan yang sama dengan kasus-kasus sebelumnya.
Setelah memastikan identitas para pelaku, polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap mereka di Solo.
Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini mengaku telah beraksi di 42 lokasi yang tersebar di berbagai provinsi.
Polisi kini masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada jaringan lain yang bekerja sama dengan kelompok ini.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di ATM dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. (*/Shofia)