ARTICLE AD BOX
Parigi moutong, gemasulawesi – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mendiskualifikasi H Amrullah Almahdali sebagai salah satu calon Bupati Parigi moutong.
Putusan MK yang dibacakan Arief Hidayat menilai Amrullah belum memenuhi masa jeda lima tahun sebagaimana yang dipersyaratkan dalam PKPU nomor 8 tahun 2024.
MK juga membatalkan keputusan KPU Parigi moutong yang telah menetapkan hasil perolehan suara dan penetapan nomor urut dari lima pasang calon bupati dan wakil bupati.
Selain itu MK memerintahkan partai pengusung H Amrullah untuk melakukan pengusulan pengganti pasangan calon bupati.
MK juga memberikan waktu kepada KPU Parigi moutong untuk melakukan PSU dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a Quo ditetapkan tanpa mengikutkan H Amrullah Almahdaly.
Sebagaimana diketahui Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Parigi Moutong, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, ikutkan pasangan calon Amrullah - Ibrahim Hafid pada pilkada serentak 2024.
Hal ini diungkap oleh Ariyana selaku ketua KPU Parigi Moutong, saat ditemui media ini diruang kerjanya pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Ariyana mengatakan paslon Amrullah - Ibrahim Hafid akan mengikuti, berdasarkan Berita Acara hasil pleno KPU Parigi Moutong, dengan nomor: 818/PL.02.3-BA/K/708/2/2024.
Ia juga menyebutkan, pihaknya menjalankan putusan PTTUN Makassar tanpa perlu lagi melakukan banding, berdasarkan pertimbangan waktu untuk melanjutkan banding 30 hari sebagaimana perintah undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepada daerah. (fan)