Setelah Dilantik, KPK Desak Menteri dan Wakil Menteri Segera Laporkan Harta Kekayaan dalam Kurun Waktu Ini

3 months ago 11
ARTICLE AD BOX

Nasional, gemasulawesi - Setelah resmi dilantik, KPK mendesak Menteri dan Wakil Menteri dalam Kabinet Merah Putih untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). 

Penekanan ini menjadi krusial karena ada batas waktu yang ditetapkan, yaitu paling lambat tiga bulan setelah pelantikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020.

Dalam keterangannya, anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penting bagi para pejabat untuk mematuhi tenggat waktu tersebut. 

"Bagi Menteri dan Wakil Menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada periode Tahun 2024 ini, agar dapat menyampaikan LHKPN-nya sesuai jangka waktu," tegasnya, dikutip pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Baca Juga:
Aksi Tiga Remaja di Depok Mencuri Jemuran Tetangganya Jadi Sorotan Publik, Polisi Turun Tangan

Hal ini mencerminkan komitmen KPK dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas para pejabat publik.

Budi juga menjelaskan bahwa bagi mereka yang telah melaporkan LHKPN pada tahun ini, pelaporan secara periodik kembali di tahun 2025 tetap diwajibkan. 

"Sedangkan bagi Menteri dan Wakil Menteri yang sebelumnya telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada Tahun 2025," tuturnya. 

Ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya mengawasi laporan awal, tetapi juga memantau secara berkelanjutan.

Baca Juga:
Viral! Dua Polisi Terlihat Dihukum di Pinggir Jalan Tol di Jakarta Barat oleh Polisi Lain, Apa yang Terjadi?

Menariknya, KPK juga menawarkan bantuan kepada para pejabat yang mengalami kesulitan dalam proses pengisian LHKPN. 

"KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala," kata Budi. 

Pendekatan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan dan mengurangi kendala yang mungkin dihadapi para pejabat saat melaporkan kekayaan mereka.

Langkah KPK untuk menekankan pentingnya pelaporan LHKPN ini bertujuan untuk menjaga integritas dan mengurangi praktik korupsi di kalangan pejabat negara. 

Baca Juga:
Tangkap 3 Pelaku Utama! Kasus Penyelundupan Imigran Rohingya di Aceh Terbongkar, Begini Kronologi Detailnya

Laporan tersebut tidak hanya formalitas, tetapi menjadi alat untuk memantau dan memastikan bahwa pejabat publik bertindak transparan.

Dengan dukungan KPK, diharapkan para menteri dan wakil menteri dapat menjalankan kewajiban mereka dengan baik. 

Kepatuhan terhadap pelaporan harta kekayaan adalah bagian dari tanggung jawab mereka untuk menjaga kepercayaan publik dan mendorong transparansi di pemerintahan. 

Dalam konteks ini, KPK berperan penting dalam memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia, menjadikannya lebih efektif dan kredibel. (*/Shofia)

Read Entire Article