Setelah 2 Kali Melarikan Diri, Buronan Kasus Korupsi Kejati Kalbar Akhirnya Berhasil Dibekuk di Demak, Ini Kasus yang Menjeratnya

1 month ago 3
ARTICLE AD BOX

Hukum, gemasulawesi - Kasus buronan dalam perkara tindak pidana korupsi kembali menyita perhatian publik. 

SH, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), berhasil ditangkap baru-baru ini. 

SH telah menjadi target pencarian sejak ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan Nomor: print-01/fd/03/2023 pada 10 Maret 2023. 

Ia menjadi buronan dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi pada proyek pembangunan Rumah Toko (Ruko) Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang Pontianak.

Baca Juga:
Dua Wanita Pengedar Obat Penggugur Kandungan Ilegal Ditangkap di Bekasi, Begini Kronologinya

Penangkapan SH dilakukan oleh Satgas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung yang bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) dan Kejaksaan Negeri Demak. 

Operasi berlangsung di Jalan Lengkong RT 007/004, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. 

Proses penangkapan tidak berjalan mulus karena tersangka sempat memberikan perlawanan dan mencoba kabur di tengah kondisi hujan lebat. 

Situasi ini membuat proses penangkapan memakan waktu cukup lama.

Baca Juga:
Diskominfotik Provinsi Gorontalo dan KIP Lakukan Asistensi dan Proyeksi Monev KIP Tahun 2025

Menurut Asisten Intelijen Kejati Jateng, Freddu Simanjuntak, tersangka SH sebelumnya telah dua kali terlihat di Demak, namun berhasil meloloskan diri dalam upaya penangkapan. 

"Setiap kali kami mendekat, SH langsung menghilang. Namun, kali ini kami berhasil memastikan dia tidak punya celah untuk kabur lagi," ujarnya, dikutip pada Minggu, 8 Desember 2024.

Dalam penangkapan terakhir, tim melakukan pengamanan ketat untuk memastikan keberhasilan operasi.

Kasus ini menjadi bagian dari prioritas Kejaksaan Agung dalam program Tangkap Buronan (Tabur). Program ini bertujuan mempersempit ruang gerak buronan yang mencoba menghindari proses hukum. 

Baca Juga:
Waspada! Polisi Bongkar Modus Baru Perdagangan Orang ke China, Begini Cara Licik Pelaku yang Terlibat Mengelabui Korbannya

Jaksa Agung meminta seluruh jajarannya untuk terus memantau keberadaan buronan dan menangkap mereka guna memastikan kepastian hukum. 

"Tidak ada tempat aman bagi mereka yang mencoba melarikan diri dari tanggung jawab hukum," tegas Jaksa Agung.

Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam daftar DPO untuk segera menyerahkan diri. 

Langkah ini dianggap penting untuk mempercepat proses hukum dan memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat. 

Baca Juga:
Soroti Pertemuan Presiden Prabowo dan Jokowi di Kertanegara, Said Didu Sarankan Joko Widodo Tinggal di Istana Bogor

Penangkapan SH diharapkan menjadi contoh tegas bahwa aparat hukum tidak akan menyerah dalam mencari buronan, apa pun kondisinya.

Setelah berhasil ditangkap, SH sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Demak sebelum dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk penyidikan lebih lanjut. 

Penangkapan ini sekaligus menunjukkan kerja sama yang solid antara berbagai elemen kejaksaan dalam menjalankan tugasnya.

Freddu Simanjuntak menambahkan, keberhasilan ini juga berkat dukungan informasi dari masyarakat yang membantu mengungkap persembunyian SH.

Langkah ini tidak hanya menjadi kemenangan bagi aparat hukum, tetapi juga memberikan pesan moral bahwa keadilan akan selalu ditegakkan tanpa pandang bulu. (*/Shofia)

Read Entire Article