Serangan Penjajah Israel di Maghazi dan Nuseirat Jalur Gaza Tengah Menewaskan 7 Orang

2 months ago 16
ARTICLE AD BOX

Internasional, gemasulawesi – Serangan udara yang menargetkan sekelompok warga Palestina di pusat kamp pengungsi Maghazi di Jalur Gaza tengah telah menewaskan sedikitnya 5 orang.

2 orang juga tewas dalam serangan penjajah Israel terhadap perkemahan tenda di sebelah barat kamp Nuseirat, di Jalur Gaza tengah, pada tanggal 13 November 2024, waktu Palestina.

“Setidaknya 33 orang tewas akibat serangan penjajah Israel sejak fajar,” ucap sumber medis kepada media.

Baca Juga:
Seorang Warga Palestina Meninggal setelah Ditembak oleh Pasukan Penjajah Israel di Dekat Nablus Tepi Barat

Di sisi lain, seorang petugas polisi Gloucestershire telah ditangkap karena dicurigai mendukung Hamas.

Hal tersebut disampaikan oleh otoritas antiterorisme.

Dalam sebuah pernyataan, Kepolisian Gloucestershire mengonfirmasi bahwa petugas tersebut, yang berusia 30-an tahun, ditahan setelah penggeledahan terhadap properti dan kendaraannya atas dugaan mendukung ‘organisasi terlarang yang bertentangan dengan Pasal 12 UU Terorisme tahun 2000-yaitu Harakat al-Muqawamah al-Islamiyyah (Hamas).

Baca Juga:
Serangan Udara Penjajah Israel Tewaskan Sejumlah Warga Palestina yang sedang Menunggu Bantuan Pangan di Gaza

“Penggeledahan itu adalah bagian dari penyelidikan yang memiliki tujuan menemukan perangkat digital untuk dianalisis,” kata Arman Mathieson, asisten kepala polisi di Glocestershire Constabulary.

Dia menyampaikan penangkapan seorang petugas polisi yang sedang bertugas atas dugaan pelanggaran serius seperti itu pasti akan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, seperti juga yang dialami oleh semua orang yang bekerja di Kepolisian Gloucestershire.

“Penangkapan dilakukan agar penyelidikan dapat dilakukan dengan efektif dan juga cepat, serta kami belum dapat mengambil kesimpulan apa pun pada tahap ini,” ujarnya.

Baca Juga:
Tentara Penjajah Israel Telah Memulai Pekerjaan Konstruksi di Sepanjang Zona Demiliterisasi di Suriah Selatan

Setelah penangkapannnya, petugas itu dipindahkan ke fasilitas penahanan polisi di luar daerah itu.

Mendukung organisasi teroris yang dilarang adalah tindakan ilegal berdasarkan Pasal 12 UU Terorisme yang dapat menyebabkan hukuman hingga 14 tahun penjara dan/atau denda.

Hamas telah ditetapkan sebagai organisasi teroris di Inggris sejak tahun 2021.

Baca Juga:
Pasukan Pertahanan Penjajah Israel Izinkan Warga Palestina Bersenjata dari Rafah untuk Menjarah Konvoi Bantuan

Sementara itu, sekitar seratus mahasiswa menduduki kantor pusat Leonardo di LDOF.MI Turin untuk mengecam apa yang mereka katakan sebagai keterlibatan kelompok pertahanan Italia dalam pemboman penjajah Israel di Jalur Gaza. (*/Mey)

Read Entire Article