Sepasang Kekasih Tertangkap Basah Bawa 10,9 Kg Sabu, Begini Cara Pelaku Mengelabui Petugas Bea Cukai Batam di Bandara

8 hours ago 2
ARTICLE AD BOX

Batam, gemasulawesi - Penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 10,9 kilogram yang melibatkan sepasang kekasih berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Batam di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. 

Peristiwa ini dimulai ketika RD (28) dan MA (24), keduanya merupakan penumpang sebuah maskapai penerbangan, mencoba menyelundupkan narkoba dengan tujuan dari Batam menuju Kendari melalui transit di Jakarta. 

Namun, berkat kejelian petugas Bea Cukai dan Avsec Bandara Hang Nadim, usaha penyelundupan ini berhasil dihentikan.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penyelundupan ini terungkap setelah petugas memeriksa koper yang dibawa kedua tersangka. 

Baca Juga:
Cekcok di Jalan Berujung Pengeroyokan, Puluhan Oknum TNI Diduga Rusak Kendaraan Warga di Deli Serdang, Begini Kronologi Detailnya

Kecurigaan muncul ketika petugas menemukan kesamaan pola pada kedua koper yang mereka bawa. 

Sabu yang dibungkus dalam paket-paket kecil seberat 280 gram ditemukan tersembunyi di antara tumpukan pakaian, seperti celana jins dan sajadah. Pola ini dirancang untuk mengelabui petugas, dengan tujuan agar sabu bisa lolos dari pemeriksaan.

"Koper tersebut diisi dengan sabu yang dibungkus dalam paket kecil, masing-masing seberat 280 gram, yang disembunyikan di tumpukan celana jins dan sajadah, dengan tujuan mengelabui petugas," ujarnya pada Kamis, 30 Januari 2025.

Setelah petugas mengonfirmasi keberadaan sabu dalam koper tersebut, kedua tersangka, RD dan MA, berusaha menghindar dan tidak mengakui koper tersebut sebagai milik mereka saat dimintai keterangan. 

Baca Juga:
4 Ruang Kelas SDN Sukasari di Cianjur Ambruk Diterjang Pohon Tumbang, Enam Siswa Alami Luka-Luka, Begini Kata Kepala Sekolah

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka akhirnya mengakui bahwa koper tersebut adalah milik mereka dan berisi total 2,24 kilogram sabu.

Tidak berhenti di situ, tim Bea Cukai Batam melakukan pengembangan penyelidikan yang membawa mereka kepada tersangka lainnya, yaitu AWI, yang diduga sebagai pengendalinya. 

AWI diketahui menginap di salah satu hotel di kawasan Jodoh, Batam. Tim gabungan dari Bea Cukai, Polresta Barelang, dan Avsec Bandara Hang Nadim segera menuju hotel tersebut untuk melakukan penggerebekan. 

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 8,7 kilogram sabu yang telah dikemas dalam 27 paket, siap untuk dibawa oleh kurir dan diedarkan di wilayah lain di Indonesia.

Baca Juga:
Tegas! 6 Pegawai di Kementerian ATR BPN Dipecat Buntut Kasus Pagar Laut Tangerang, Dua Lainnya Kena Sanksi Berat, Ini Daftarnya

Selain AWI, delapan orang lainnya turut diamankan. Dari keseluruhan yang ditangkap, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AWI, OKI, RD, dan MA. 

Dua orang lainnya, SASA dan NAWI, masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Zaky Firmansyah menambahkan bahwa Bea Cukai Batam berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyelundupan narkoba yang berpotensi merusak masyarakat Indonesia. 

Keberhasilan ini juga menjadi contoh nyata betapa pentingnya kerjasama antara Bea Cukai, Polresta Barelang, dan Avsec Bandara Hang Nadim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Batam. 

Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi! Banjir di Samarinda Capai 1,7 Meter, Ribuan Warga Mengungsi, Pemerintah Terjunkan 16 Perahu Karet

Sebelumnya, Bea Cukai Batam juga berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 3,2 kilogram pada Jumat, 1 Januari 2015, yang dibawa oleh dua orang penumpang maskapai yang sama dari Batam menuju Makassar.

Setelah pengungkapan tersebut, kasus ini diserahkan kepada Polresta Barelang untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. 

Bea Cukai Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan guna mencegah masuknya narkoba ke wilayah Indonesia, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. (*/Shofia)

Read Entire Article