Sempat Jadi Tersangka Usai Promosikan Judi Online, Gunawan Sadbor Resmi Dibebaskan, Kapolres Sukabumi Bongkar Alasannya

2 months ago 17
ARTICLE AD BOX

Nasional, gemasulawesi - Gunawan Sadbor, seorang TikTokers asal Sukabumi, akhirnya dibebaskan setelah sempat menjadi tersangka dalam kasus promosi judi online. 

Pembebasan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat ia sebelumnya ditahan terkait dugaan mengiklankan situs judi online selama siaran langsung di TikTok. 

Lantas, bagaimana bisa Gunawan yang sempat terjerat masalah hukum ini akhirnya bebas?

Kasus Gunawan bermula pada 26 Oktober 2024, ketika ia bersama rekannya AS melakukan siaran langsung di TikTok. 

Baca Juga:
Geger! Dua Tersangka Kasus Judi Online Ditangkap Polisi Setelah Melarikan Diri ke Luar Negeri, Ini Sosoknya

Saat live, mereka menerima hadiah atau gift dari akun TikTok @flogitoto1. 

Dalam video tersebut, AS sebagai host berterima kasih dan mengajak penontonnya berjoget, namun secara tak langsung, mereka juga mempromosikan situs judi online. 

Aktivitas ini mendapat perhatian dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu, hingga akhirnya polisi turun tangan setelah mendapatkan laporan.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Gunawan dan rekannya AS melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta dianggap mengarah pada promosi perjudian online. 

Baca Juga:
Heboh! Direktur PT Global Industrial Estetika Masuk Daftar Buronan Polresta Bogor, Ini Kasus Besar yang Menjeratnya

"Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat, dan tindakan mereka yang mempromosikan situs judi online itu jelas melanggar hukum," katanya.

Namun, meskipun Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun, ia akhirnya dibebaskan. 

Penangguhan penahanannya akhirnya dikabulkan setelah ia dan keluarga mengajukan permohonan tersebut. 

Keputusan ini diambil setelah penyidik menilai Gunawan kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:
Viral Dugaan Penggeledahan Ruang Staf Khusus Eks Menkominfo Budi Arie, Kejagung Angkat Suara

Kasi Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman, menyampaikan bahwa penangguhan penahanan diberikan sebagai bagian dari prosedur hukum yang ada. 

"Penangguhan penahanan ini dikabulkan setelah permohonan yang diajukan oleh tersangka dan pihak keluarga. Namun, berapa lama penangguhan itu berlaku adalah kewenangan penyidik," ujar Aah pada Senin, 11 November 2024.

Kabar bebasnya Gunawan Sadbod ini juga terlihat dari unggahan di akun Instagram @herman_hadi_basuki atau yang biasa dikenal dengan nama Ndan Bhabin Indonesia. 

Dalam unggahannya itu terlihat momen dirinya joget bersama Gunawan Sadbor dan beberapa warga lainnya. 

Baca Juga:
Digerebek! Polisi Bongkar Pusat Peredaran Narkoba di Palembang, Delapan Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti Ini

Selain itu ia juga memberikan peringatan kepada semua pengguna media sosial agar lebih berhati-hati dalam melakukan siaran langsung. 

"Live di media sosial itu boleh, mendapatkan gift juga tidak masalah, namun harus mendukung program pemerintah untuk memerangi judi online," tulisnya di media sosial.

Gunawan Sadbor kini bebas, tetapi kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengguna media sosial agar lebih bijaksana dalam konten yang disebarkan. 

Ke depannya, diharapkan masyarakat lebih sadar akan dampak negatif dari promosi situs judi online dan turut berperan dalam mendukung pemberantasan perjudian ilegal yang meresahkan. (*/Shofia) 

Disclaimer : Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda menemukan aktifitas melanggar hukum atau lainnya segera laporkan atau menghubungi kantor kepolisian terdekat.

Read Entire Article