ARTICLE AD BOX
Jayapura, gemasulawesi - Empat pemuda berinisial SM (24), JF (20), YC (23), dan MS (18) diamankan oleh pihak Kepolisian Polresta Jayapura Kota.
Keempat pemuda tersebut diamankan usai terlibat dalam tindakan pengrusakan dan kerusuhan di kawasan Expo Waena, Jalan Raya Abepura-Sentani.
Kejadian yang mengganggu ketertiban umum ini terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, dan sempat membuat warga setempat dan pengguna jalan raya merasa resah dan terganggu.
Aksi tersebut bermula setelah para pelaku mengkonsumsi minuman keras secara bersama-sama.
Dalam keadaan mabuk, mereka pun melakukan tindakan anarkis dengan cara melempar batu dan botol ke arah kios-kios pedagang yang berada di sekitar lokasi, bahkan juga memblokir jalan raya.
Tak hanya merusak kios-kios, mereka juga membakar tempat-tempat jualan yang ada di Expo Waena. Tindakan kekerasan ini memicu kerusuhan yang membuat situasi semakin tegang.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, mengungkapkan bahwa kejadian seperti ini bukan pertama kalinya terjadi di kawasan tersebut. Sebelumnya, para pelaku kerap kali meresahkan masyarakat dengan aksi serupa.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dengan perbuatan mereka. Begitu mendengar laporan, kami langsung merespons dengan menurunkan anggota untuk mengatasi situasi di lapangan,” jelas Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon.
Setibanya di lokasi kejadian, polisi menemukan kios milik salah satu pedagang, Irmawati, yang terbakar akibat perbuatan para pelaku. Tak hanya itu, aksi perlawanan terhadap pihak kepolisian juga sempat terjadi.
Saat polisi berusaha membubarkan kerumunan, para pelaku justru melawan dengan melemparkan batu dan botol ke arah petugas.
Dalam upaya tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan keempat pelaku dan menyita barang bukti berupa pecahan botol, batu, serta barang-barang yang rusak akibat tindakan mereka.
Namun, meski empat pelaku telah diamankan, dua orang lainnya dengan inisial AS dan RH masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif para pelaku melakukan aksi pengrusakan ini adalah untuk menimbulkan rasa ketakutan dan keresahan di kalangan warga.
Para pelaku ingin menciptakan ketegangan agar mereka bisa melakukan aksi pemalakan terhadap pengguna jalan dan warga sekitar, dengan tujuan meminta uang untuk membeli miras.
“Kami telah melakukan komunikasi dengan pengurus Expo Waena untuk menindaklanjuti kejadian ini. Kami berharap agar pihak pengelola tempat dapat berkolaborasi dengan kami untuk menertibkan lokasi yang kerap disalahgunakan untuk konsumsi miras, yang jelas berpotensi menjadi sumber tindak pidana dan meresahkan warga,” tambah Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon.
Pihak kepolisian kini tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Para pelaku yang telah diamankan kini dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun. (*/Shofia)