Ramai di Media Sosial! Kemenperin Tegas Melarang iPhone 16 Diperjualbelikan di Indonesia, Ini Alasannya

2 months ago 19
ARTICLE AD BOX

Nasional, gemasulawesi - Belakangan ini, larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia menjadi topik yang ramai diperbincangkan di media sosial. 

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan tegas mengungkapkan bahwa produk terbaru dari Apple tersebut tidak boleh diperjualbelikan di pasar Indonesia, karena belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan bahwa meskipun iPhone 16 sudah masuk ke Indonesia, baik melalui jalur pos maupun sebagai barang bawaan penumpang, produk ini hanya dapat digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak boleh diperdagangkan. 

“Barang bawaan yang masuk melalui jalur penumpang atau pos tidak wajib memenuhi syarat TKDN, namun jika dijual di Indonesia, maka itu melanggar aturan,” kata Febri, dikutip pada Senin, 11 November 2024.

Baca Juga:
Sempat Jadi Tersangka Usai Promosikan Judi Online, Gunawan Sadbor Resmi Dibebaskan, Kapolres Sukabumi Bongkar Alasannya

Menurut aturan yang berlaku, produk yang dibawa untuk keperluan pribadi, seperti maksimal dua unit per penumpang, tidak wajib memenuhi kewajiban TKDN yang sebesar 35 persen. 

Namun, apabila barang tersebut dijual, maka akan dianggap ilegal dan bisa dikenakan sanksi. 

Kemenperin mengungkapkan bahwa sebanyak 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia pada periode Agustus hingga Oktober 2024, melalui jalur pribadi, tetapi tetap tidak boleh dijual.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, juga menegaskan bahwa izin penjualan iPhone 16 belum diberikan karena Apple belum memenuhi komitmen investasinya di Indonesia. 

Baca Juga:
Geger! Dua Tersangka Kasus Judi Online Ditangkap Polisi Setelah Melarikan Diri ke Luar Negeri, Ini Sosoknya

Sejak peluncurannya, Apple belum merealisasikan sisa investasi sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun yang dijanjikan.

Tanggapan terkait larangan ini datang dari banyak pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, yang mendukung langkah tegas Kemenperin. 

Ia menilai bahwa aturan TKDN harus dipatuhi oleh semua perusahaan, termasuk Apple. 

“Selama Apple belum memenuhi kewajibannya, Kemenperin harus tegas menegakkan aturan,” ujarnya.

Baca Juga:
Heboh! Direktur PT Global Industrial Estetika Masuk Daftar Buronan Polresta Bogor, Ini Kasus Besar yang Menjeratnya

Dengan kebijakan ini, Kemenperin menunjukkan bahwa Indonesia berkomitmen untuk melindungi industri dalam negeri dan memastikan bahwa semua produk asing yang masuk ke pasar Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku. (*/Shofia)

Read Entire Article