Polisi Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan Riau, 4 Pelaku Diamankan, Begini Kronologinya

1 month ago 3
ARTICLE AD BOX

Bintan, gemasulawesi – Sebuah operasi besar yang melibatkan tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL). 

Operasi ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri dan Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau.

Benih-benih lobster tersebut, yang bernilai sekitar Rp15,1 miliar, rencananya akan dikirim ke luar negeri melalui jalur laut yang melibatkan jaringan internasional. 

Operasi ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum untuk menghentikan penyelundupan BBL yang merugikan negara dan mengancam keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.

Baca Juga:
Usut Kasus Penyiraman Air Keras anggota Bhabinkamtibmas di Jakarta Utara, 6 Orang Ditangkap, Dua Pelaku Utama Masuk DPO

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 3 Desember 2024, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri menjelaskan detail bagaimana kronologi penangkapan tersebut. 

Ia mengatakan bahwa penyelundupan BBL ini terungkap setelah Tim Analis Satgas BBL Dit Tipidter menerima informasi yang mengarah pada pengiriman benih lobster yang dikemas di Jambi pada 25 November 2024 lalu. 

Benih tersebut kemudian akan dikirim menggunakan kapal cepat atau yang biasa disebut dengan "kapal hantu." 

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan kemudian melaksanakan patroli di perairan Bintan hingga Karimun yang dikenal sebagai jalur penyelundupan. 

Baca Juga:
Resmi Jadi Tersangka! Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan Ternyata Dikenal Sopan dan Penurut

Pada pukul 19.00 WIB, di perairan Pulau Numbing, petugas berhasil menemukan kapal yang membawa 28 boks styrofoam berisi benih lobster tersebut.

Ketika upaya penghentian dilakukan, kapal yang membawa benih lobster tersebut berusaha melarikan diri dan terjadi tabrakan dengan kapal patroli. 

Akibat insiden tersebut, empat awak kapal berhasil diamankan, meskipun tiga di antaranya mengalami luka serius akibat benturan dengan baling-baling kapal. 

Tersangka yang terluka segera dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Tanjung Pinang untuk mendapatkan perawatan medis. 

Baca Juga:
Viral! Aksi Pencurian Ponsel di Pasar Kemiri Muka Depok Terekam CCTV, Begini Nasib Pelaku Sekarang Usai Ditangkap

Selanjutnya, satu tersangka lainnya, barang bukti, serta kapal cepat yang digunakan dalam penyelundupan dibawa ke Kanwilsus DJBC Kepulauan Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.

Penyelidikan menunjukkan bahwa benih-benih lobster tersebut diambil dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Lampung, dan Sumatera Barat. 

Setelah pengumpulan, benih tersebut dikirim melalui titik pengumpulan di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau. 

Untuk pengiriman ke luar negeri, pelaku menggunakan metode ship-to-ship transfer yang melibatkan pemindahan dari kapal nelayan ke kapal cepat. 

Baca Juga:
Dinilai Asal Kerja, Proyek Drainase Disebut Milik Istri Salah Seorang Anggota DPRD Parigi Moutong Dikomplain Warga

Ini menjadi salah satu modus penyelundupan yang sulit terdeteksi tanpa pengawasan yang intensif.

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, menegaskan bahwa penyelundupan BBL adalah masalah serius yang harus diberantas untuk melindungi sumber daya kelautan Indonesia. 

Ia juga mengungkapkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memutuskan rantai penyelundupan yang merugikan negara. 

“Kami tidak akan berhenti menindak para pelaku penyelundupan yang merugikan negara. Kami akan terus meningkatkan pengawasan agar sumber daya ini tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Nunung.

Baca Juga:
Soroti Beberapa Kementerian yang Mengusulkan Tambahan Anggaran, Said Didu: Semua Menteri Hanya Minta Uang

Kasus penyelundupan BBL ini bukan yang pertama kalinya diungkap. Dalam sebulan terakhir, Satgas Ilegal Fishing Bareskrim Polri dan DJBC telah menggagalkan enam upaya penyelundupan serupa di berbagai lokasi, termasuk Kepulauan Riau, Lampung, dan Jambi. 

Secara keseluruhan, 715.000 ekor benih lobster berhasil diamankan, dengan total kerugian negara yang diperkirakan lebih dari Rp72 miliar. 

Keberhasilan penggagalan ini menjadi bukti bahwa Polri dan DJBC terus berkomitmen untuk memberantas jaringan penyelundupan yang merugikan negara dan menjaga keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.

Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan internasional. 

Baca Juga:
Tim Ridwan Kamil-Suswono Minta Sejumlah Saksi Tolak BAP Rekap Kecamatan, Said Didu: Ini Mah Ingin Jakarta Kacau

Penegakan hukum yang lebih tegas akan dilakukan guna mencegah kerugian lebih lanjut yang bisa merusak kelestarian sumber daya alam Indonesia, serta memperburuk kondisi ekosistem laut. (*/Shofia)

Read Entire Article