ARTICLE AD BOX
Yogyakarta, gemasulawesi - Upaya pengendalian peredaran minuman keras ilegal semakin intensif dilakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berbagai toko yang diduga menjual minuman keras tanpa izin resmi menjadi target operasi Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY).
Dalam operasi yang dilakukan belum lama ini, sebanyak 38 toko di wilayah DIY disegel oleh pihak kepolisian.
Penyegelan ini bukan sekadar tindakan biasa, melainkan bagian dari usaha besar untuk menekan dampak negatif minuman keras ilegal yang kian meresahkan masyarakat.
Baca Juga:
Tegas! Usai Temukan Adanya Bakteri Berbahaya, BPOM Tarik Semua Produk Latiao dari Pasaran
Kepala Polda DIY, Irjen Pol. Suwondo Nainggolan, menyatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman BeBeralkohol
Ia menjelaskan bahwa kepolisian berkolaborasi dengan berbagai instansi di seluruh wilayah DIY guna memastikan langkah pengawasan ini berjalan efektif, bahkan setelah penyegelan dilakukan.
“Kami ingin memastikan tidak ada toko yang kembali beroperasi secara sembunyi-sembunyi setelah ditertibkan,” ujarnya.
Operasi pada 31 Oktober 2024 berhasil menyita sekitar 2.883 botol minuman keras ilegal.
Kapolda Suwondo juga mengungkapkan bahwa Polda DIY tidak hanya berfokus pada penutupan fisik toko, namun juga siap menghadapi kemungkinan modus penjualan baru, termasuk penjualan secara daring.
Sebagai langkah pencegahan tambahan, Polda DIY melibatkan tim teknologi informasi (TI) dari Pemda DIY untuk memantau penjualan minuman keras ilegal secara online, termasuk dalam layanan pengiriman atau sistem delivery.
Selain itu, masyarakat juga diminta ikut berperan dengan melaporkan segala bentuk penjualan ilegal yang ditemukan melalui berbagai saluran komunikasi polisi, baik melalui humas maupun bimas Polda DIY.
Penertiban ini tidak hanya sekadar menutup toko atau menyita produk ilegal, tetapi juga merupakan upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat DIY untuk menekan dampak sosial dari peredaran minuman keras tanpa izin yang selama ini terus mengancam ketertiban umum dan kesehatan masyarakat.
Kepolisian DIY tidak hanya berhenti pada tindakan penyegelan, tetapi juga tengah mempersiapkan langkah-langkah lanjutan untuk memastikan toko-toko yang sudah ditertibkan tidak kembali beroperasi.
Irjen Pol. Suwondo Nainggolan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelanggaran yang terulang, termasuk potensi pelanggaran melalui penjualan online yang sulit terpantau.
Kolaborasi bersama dengan pemerintah daerah dalam pengawasan digital ini diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan yang efektif, mengingat meningkatnya tren transaksi daring untuk produk ilegal. (*/Shofia)