Percepat Penyidikan Kasus Suap Hakim PN Surabaya Atas Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Singgung Peran Zarof Ricar Makelar Kasus

1 month ago 3
ARTICLE AD BOX

Nasional, gemasulawesi - Kasus dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur kini menjadi sorotan publik. 

Dugaan praktik pemufakatan jahat yang melibatkan Zarof Ricar sebagai 'makelar kasus' semakin membuka tabir gelap sistem peradilan di Indonesia. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun bergerak cepat untuk mengusut tuntas kasus ini, dengan memastikan penyidikan berjalan secara intensif agar segera masuk ke tahap persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik terus melakukan pemberkasan agar perkara ini dapat segera diajukan ke pengadilan. 

Baca Juga:
Sempat Jadi Buron! Haksono Santoso, Komisaris PT AKS yang Terlibat Skandal Penipuan Miliaran Rupiah Ditangkap di Jakarta

"Kami berupaya secepat mungkin menyelesaikan proses pemberkasan, sehingga kasus ini bisa segera disidangkan," ujar Harli, dikutip pada Kamis, 12 Desember 2024.

Harli menjelaskan bahwa penyidik menghadapi tantangan berupa batas waktu dalam penanganan kasus tersebut, terutama karena tersangka Zarof Ricar saat ini dalam masa penahanan. 

Meski begitu, Kejagung optimis dengan percepatan pemeriksaan saksi dan ahli, kasus ini akan segera memiliki kejelasan hukum. 

"Proses pemeriksaan saksi dan ahli sedang dilakukan. Kami berharap penyidikan bisa segera rampung, meskipun ada keterbatasan waktu," tambahnya.

Baca Juga:
Heboh Dugaan Perundungan Siswa SMA Negeri 70 Jakarta, Polisi Dalami Kronologi dan Cari Bukti Baru

Sebelumnya, Kejagung telah menangkap tiga hakim PN Surabaya yang diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis bebas pada terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera. 

Ketiga hakim berinisial ED, HH, dan M, bersama seorang pengacara berinisial LR, telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa bukti kuat telah menunjukkan adanya tindak pidana korupsi dan pemufakatan jahat. 

"Satu orang pengacara dan tiga hakim itu terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi, suap, serta gratifikasi," jelas Abdul Qohar.

Baca Juga:
Soal Program Makan Bergizi Gratis Rp 10.000 per Porsi, Megawati ke Prabowo: Tolong Deh, Dihitung Lagi

Kasus ini semakin menyoroti persoalan integritas di dunia peradilan. Masyarakat menilai bahwa kasus ini menjadi ujian besar bagi institusi hukum untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. 

Tidak hanya itu, muncul desakan agar pengawasan terhadap lembaga peradilan diperketat guna mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.

Dengan percepatan pengusutan oleh Kejaksaan Agung, publik berharap agar semua pihak yang terlibat, termasuk pelaku utama maupun perantaranya, dapat dijatuhi hukuman yang setimpal. 

Kejagung menegaskan komitmennya untuk membongkar semua aktor yang terlibat demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum di Indonesia. (*/Shofia)

Read Entire Article