Pemprov Sulteng Sebut Penyandang Disabilitas Adalah SDM yang Harus Diberdayakan

1 month ago 4
ARTICLE AD BOX

Palu, gemasulawesi – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan penyandang disabilitas adalah SDM yang harus diberdayakan guna meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.

Dalam keterangannya ketika menghadiri peringatan Hari Disabilitas Internasional atau HDI tingkat Sulawesi Tengah yang berlangsung di kantor Dinas Sosial setempat di Palu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Sulawesi Tengah, Fachrudin D Yambas, mengatakan disabilitas mempunyai hak yang sama dengan masyarakat lainnya dalam kehidupan sosial.

Fachrudin D Yambas menambahkan yaitu mendapatkan kebutuhan dasar hingga hak memperoleh pekerjaan.

Baca Juga:
Bapenda Makassar Mencatat Penerimaan Pajak Daerah Kota Makassar Capai 1,3 Triliun Rupiah hingga Awal Desember 2024

“Pemerintah dan juga para pihak lainnya mempunyai tanggung jawab melindungi dan juga memberdayakan disabilitas agar mereka produktif dan mampu hidup mandiri,” katanya.

Lingkungan yang inklusif dan juga ramah disabilitas harus diwujudkan dalam kehidupan sosial sebagai bentuk jaminan melindungi dan juga memenuhi hak-hak mereka, termasuk dengan perlindungan hukum.

Dia menyatakan disabilitas adalah salah satu kelompok yang masuk dalam kategori rentan sehingga mereka harus dilindungi dan juga diberikan penguatan agar mental mereka selalu kuat.

Baca Juga:
Pemkab Buol Pastikan BUMD Mempunyai Peranan Penting dalam Percepat Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Dia menerangkan Kementerian Sosial juga memberikan perhatian khusus terhadap penyandang disabilitas sebab mereka bagian dari aset bangsa yang harus dilindungi dan penguatan potensi diri.

Intervensi dilakukan pemerintah ketika ini yaitu melalui program asistensi rehabilitasi sosial atau Atensi dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan sosial dan juga pemenuhan gizi masyarakat berkebutuhan khusus.

Dia mengatakan program Atensi adalah layanan rehabilitasi sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas atau residensial lewat kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial, termasuk dengan terapi psikologi dan juga fisik.

Baca Juga:
KUPP Kelas III Lapuko Membagikan Jaket Pelampung kepada Para Nelayan di Konawe Selatan

Pada kesempatan tersebut, dia mengajak seluruh Dinas Sosial kabupaten atau kota sebagai OPD atau Organisasi Perangkat Daerah teknis guna membangun kolaborasi dengan pemangku kepentingan di daerah masing-masing guna mewujudkan pelayanan dasar yang layak terhadap penyandang disabilitas. (*/Mey)

Read Entire Article