ARTICLE AD BOX
Sigi, gemasulawesi – Pemerintah Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, mengingatkan seluruh kepala desa atau kades di daerah tersebut agar berhati-hati dalam pengelolaan keuangan desa di masing-masing wilayahnya.
Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta, dalam keterangannya di Bora mengatakan pengelolaan keuangan harus secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mohamad Irwan Lapatta mengungkapkan pemerintah desa adalah bagian penting dari struktur pemerintahan yang berperan sebagai ujung tombak dalam menjalankan roda pemerintahan, terutama dalam pembangunan daerah.
“Tentunya desa mempunyai posisi yang strategis karena langsung bersentuhan dengan masyarakat sehingga pengelolaan keuangan desa memegang peran vital untuk memastikan program-program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan juga sesuai dengan kebutuhan,” katanya.
Dikutip dari Antara, pengelolaan keuangan yang transparan sebagai bukti dana desa yang dikelola digunakan untuk kepentingan masyarakat setempat.
“Ke depan, pemerintah desa ini dapat meningkatkan partisipasi dan juga kepercayaan masyarakat dalam mendukung pembangunan desa di Sigi,” ujarnya.
Dia menerangkan saat ini pemerintah daerah senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di 176 desa di Sigi guna mencegah penyalahgunaan dana tersebut.
Dia menyebutkan penggunaan dana desa harus disusun dengan baik dan juga akuntabel dalam pelaporan secara berkala ke pemerintah daerah dan kerjakan sesuai dengan aturan seperti menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa atau APBDes secara baik dan juga benar dengan melibatkan stakeholder yang terkait.
Baca Juga:
Wakil Wali Kota Palu Memotivasi Petani Bawang agar Bekerja Keras untuk Meningkatkan Produksi
Dia mengimbau agar para kades dalam proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDes tidak boleh berbeda sehingga meminimalisasi penyalahgunana anggaran dana desa.
“Tentunya para kepala desa melakukan sesuai dengan APBDes dan jangan coba-coba lakukan penyimpangan sehingga itu dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan juga akuntabel,” pungkasnya. (Antara)