ARTICLE AD BOX
Sigi, gemasulawesi – Pemerintah Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, mengajak semua ASN meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat di daerah tersebut.
Mohamad Irwan Lapatta, yang merupakan Bupati Sigi, dalam keterangannya di Bora menyampaikan pentingnya peran aktif ASN dalam memperkuat pelayanan publik untuk masyarakat setempat.
Mohamad Irwan Lapatta mengatakan tentunya ASN ini harus mendukung pembangunan nasional dan daerah serta mendapat integritas dan profesionalisme dalam menjadi abdi negara sekaligus abdi masyarakat.
Baca Juga:
KPU Kota Gorontalo Dilaporkan Laksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara
“Semua ASN atau Aparatur Sipil Negara di Sigi senantiasa memberikan kontribusi kepada daerah itu sehingga dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.
Dia menambahkan pada intinya ASN dapat meningkatkan inovasi terhadap perubahan zaman dan kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan visi Indonesia Maju ke depan.
Dikutip dari Antara, dia menyebutkan ASN ujung tombak pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“ASN (Aparatur Sipil Negara) ini harus sebagai ujung tombak pemerintah dalam melayani masyarakat dengan memastikan program pembangunan berjalan dengan baik dan lancar,” ujarnya.
Dia mengimbau seluruh ASN di Sigi terus menjaga integritas ketika bertugas di tengah-tengah masyarakat.
“Jadilah teladan dalam integritas, kerja keras, dan juga pengabdian kepada masyarakat,” katanya.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDMD Kabupaten Sigi pada tahun 2023 jumlah ASn mencapai 4.670 orang terdiri atas laki-laki, 1.866 orang dan perempuan 2.804 orang, sedangkan pegawai pemerintah dengan PPPK berjumlah 1.168 orang, terdiri atas laki-laki 238 orang dan perempuan 930 orang.
Di sisi lain, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI memberikan peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU Kabupaten Poso atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atau KEPP.
Teradu I Muh. Ridwan Daeng Nusu, yang merupakan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada selaku Ketua merangkap anggota, Teradu II Mansur, Teradu IV Alfred Sabintoe, dan Teradu V Dewi Yul Nawawi, masing-masing selaku anggota KPU Poso terhitung sejak putusan ini dibacakan. (Antara)