ARTICLE AD BOX
Internasional, gemasulawesi – Tentara atau militer penjajah Israel membebaskan 20 tahanan Palestina melalui penyeberangan komersial Karem Abu Salem atau Kerem Shalom untuk orang penjajah Israel dan mereka dibawa ke RS Eropa di Khan Younis, Jalur Gaza selatan, untuk dirawat.
Sebagian besar tahanan ditangkap sebulan yang lalu dari bagian utara Jalur Gaza yang terkepung.
Secara terpisah, Komisi Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan Palestina mengonfirmasi seorang warga Palestina dari Nablus dan seorang lainnya dari Jalur Gaza tewas dalam penahanan penjajah Israel.
Baca Juga:
Brigade Al Qassam Klaim Tewaskan 3 Tentara Penjajah Israel di Jalur Gaza Utara
Setidaknya 43 tahanan Palestina telah tewas di penjara penjajah Israel sejak bulan Oktober 2023.
Di sisi lain, kantor kejaksaan antiterorisme Prancis menyampaikan hari ini bahwa pihaknya akan mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan Prancis yang memberikan pembebasan seorang pria Lebanon yang dipenjara karena serangan terhadap diplomat AS dan penjajah Israel di Prancis pada awal tahun 1980-an.
PNAT menyampaikan Georges Ibrahim Abdallah, mantan kepala Brigade Revolusioner Bersenjata Lebanon, akan dibebaskan pada tanggal 6 Desember berdasarkan keputusan pengadilan dengan syarat dia meninggalkan Prancis dan tidak kembali.
Baca Juga:
Penjajah Israel Dilaporkan Hancurkan Masjid Terakhir di Desa Badui Gurun Negev
Abdallah dijatuhi hukuman seumur hidup di tahun 1987 atas perannya dalam pembunuhan diplomat AS Charles Ray di Paris dan diplomat penjajah Israel Yacov Barsimantov pada tahun 1982, dan dalam percobaan pembunuhan Konsul Jenderal AS Robert Homme di Strasbourg di tahun 1984.
Perwakilan kedutaan besar Amerika Serikat dan penjajah Israel, serta Kementerian Kehakiman, tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Diketahui bahwa permohonan pembebasan Abdallah telah ditolak dan dibatalkan beberapa kali, termasuk di tahun 2023, 2012, dan 2024.
Di sisi lain, seorang aktivis perempuan pro-Palestina yang ditahan selama 46 hari di Penjara Nice di Prancis karena unggahannya di media sosial menyebut penahanan itu sebagai prosedur politik.
Amira Zaiter, yang merupakan seorang mahasiswa keperawatan, ditangkap pada tanggal 16 September 2024, di rumahnya karena postingannya di media sosial X terkait situasi di Jalur Gaza.
“Selama 46 hari di tahanan, saya benar-benar mengira saya sendirian di penjara, sendirian menghadapi sistem peradilan Nice,” katanya.
Baca Juga:
Kementerian Telekomunikasi dan Ekonomi Digital Palestina Luncurkan Layanan Kode Pos di Google Maps
Dia melanjutkan tetapi begitu dia dibebaskan, dia menyadari ada gelombang nasionak dan bahkan internasional terhadap saya dan tuduhan terhadapnya. (*/Mey)