Menteri Pertahanan Penjajah Israel Izinkan Pembebasan Awal Seorang Pemukim yang Membakar Properti Palestina

1 month ago 2
ARTICLE AD BOX

Internasional, gemasulawesi – Israel Katz, yang merupakan Menteri Pertahanan penjajah Israel, telah mengizinkan pembebasan awal seorang pemukim yang dihukum karena terorisme.

Israel Katz diketahui memotong hukumannya 3 bulan.

Pemukim yang bernama Itiel Ben Tsurya ikut serta dalam aksi kekerasan bersama orang lain, termasuk dengan membakar properti Palestina di Desa Yatma, sebelah selatan Nablus, di wilayah utara Tepi Barat yang diduduki dan melakukan penyerangan di Desa Jit.

Keputusan ini diambil setelah menteri sayap kanan menangguhkan perintah penahanan administratif terhadap pemukim penjajah Israel yang dituduh menyerang warga Palestina sehingga mereka dapat menghindari tuntutan hukum.

Baca Juga:
Brigade Al Qassam Sebut Telah Menangkap 3 Pesawat Nirawak Penjajah Israel yang Lakukan Operasi Intelijen di Rafah

Keputusan ini menuai kritik tajam dari otoritas Palestina dan kelompok hak asasi manusia yang memperingatkan keputusan ini dapat memicu kekerasan yang lebih lanjut.

“Keputusan itu akan mendorong para pemukim supremasi untuk melakukan tindakan terorisme terhadap warga Palestina dan properti mereka, meningkatkan kejahatan, dan juga semakin memperkuat impunitas mereka,” kata Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam keputusan Katz.

Kementerian itu menggambarkan penangkapan para pemukim sebagai isyarat simbolis dan menuntut tindakan internasional yang efektif untuk mengekang kekerasan para pemukim dan melindungi warga Palestina.

LSM hak asasi manusia penjajah Israel Peace Now mengecam penangguhan penahanan administratif untuk para pemukim sebagai tindakan sinis dan gegabah yang menutupi dan menormalisasi terorisme Yahudi dengan kedok perang.

Baca Juga:
Seorang Anak Dilaporkan Terluka dalam Serangan Penjajah Israel di Beit Furik Tepi Barat

Penjajah Israel telah lama dituduh mempertahankan sistem hukum 2 tingkat bagi mereka yang tinggal di Tepi Barat yang diduduki, dengan 1 set hukum untuk warga Yahudi-penjajah Israel di bawah hukum pidana dan yang lainnya untuk warga Palestina, yang diadili berdasarkan hukum militer.

Pasukan penjajah Israel telah menangkap 12.100 warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, termasuk dengan Yerusalem Timur, sejak mereka melancarkan perang di Jalur Gaza pada tanggal 7 Oktober 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Klub Tahanan Palestina.

Mereka menunjukkan angka itu tidak termasuk warga Palestina yang ditahan di Jalur Gaza yang diperkirakan mencapai ribuan. (*/Mey)

Read Entire Article