Menang Praperadilan! Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam Kasus Dugaan Suap Dinyatakan Gugur, Ini Alasannya

2 months ago 20
ARTICLE AD BOX

Hukum, gemasulawesi - Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, baru saja meraih kemenangan dalam upayanya membatalkan status tersangka yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap. 

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 12 November 2024, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin, dan dengan keputusan tersebut, status tersangka yang sempat disandangnya oleh KPK dinyatakan tidak sah dan gugur.

Permohonan praperadilan ini diajukan Sahbirin Noor sebagai respons atas penetapan status tersangka yang dikeluarkan KPK terkait kasus dugaan suap dalam proyek-proyek di Kalimantan Selatan. 

Sahbirin yang merasa penetapan tersangka tersebut tidak sah, berusaha untuk membatalkan keputusan tersebut melalui jalur praperadilan dengan alasan prosedur hukum yang tidak diikuti secara tepat.

Baca Juga:
Terdampak Erupsi Dahsyat Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur NTT , 11.553 Warga Terpaksa Mengungsi, Begini Kata BNPB

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Afrizal Hady memberikan keputusan yang mengejutkan dengan mengabulkan sebagian permohonan Sahbirin Noor. 

Dalam keputusan yang dibacakan, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor oleh KPK dianggap tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Hakim juga menyatakan, "Tindakan KPK yang menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak dapat dibenarkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat."

Putusan ini memberikan dampak besar bagi Sahbirin, yang merasa langkah KPK itu berlebihan dan merugikan dirinya secara pribadi dan profesional. 

Baca Juga:
Langgar Aturan Operasional, 19 Truk Tambang di Tangerang Kena Tilang dan Dihadang Petugas

Keputusan hakim ini menegaskan bahwa, meski seorang pejabat publik bisa saja dijadikan tersangka, hal tersebut harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar, dan apabila tidak, bisa berisiko dibatalkan.

Meski keputusan praperadilan ini menguntungkan Sahbirin, hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa KPK dapat melakukan upaya hukum lanjutan, seperti banding, jika merasa keputusan ini tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Sehingga, meskipun Sahbirin memperoleh kemenangan dalam sidang ini, jalan hukum yang ditempuhnya belum sepenuhnya selesai.

Selain itu, keputusan hakim ini turut membuka diskusi lebih luas mengenai bagaimana prosedur penetapan status tersangka harus dilakukan oleh KPK, terutama dalam kasus yang melibatkan pejabat publik. 

Baca Juga:
Viral! Gegara Tak Terima Anaknya Diejek, Pengusaha di Surabaya Ini Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggonggong di Jalan

Beberapa pihak mungkin akan menilai bahwa KPK perlu lebih berhati-hati dalam menerapkan status tersangka agar tidak mencederai asas keadilan. (*/Shofia)

Read Entire Article