Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Pemilik Daycare Wensen yang Aniaya Balita di Depok Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

1 month ago 3
ARTICLE AD BOX

Depok, gemasulawesi - Kasus penganiayaan terhadap dua balita di Daycare Wensen School Indonesia, Cimanggis, Depok, yang sempat menarik perhatian publik kini mencapai titik akhir dengan vonis hukum. 

Meita Irianty, pemilik daycare tersebut, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. 

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman penjara satu tahun enam bulan.

Sidang vonis yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu, 11 November 2024, dipimpin oleh Hakim Ketua Bambang Setyawan. 

Baca Juga:
Jaringan Judi Online Akurasi4D Terbongkar, Lima Pelaku Ditangkap di Banjarnegara, Begini Modus Operandinya yang Cukup Licik

Meita, yang saat ini tengah hamil delapan bulan, tidak hadir langsung dalam persidangan karena alasan kesehatan. 

Meski demikian, Majelis Hakim tetap melanjutkan proses persidangan dan menyatakan bahwa Meita terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap dua balita yang berada di bawah perawatannya. 

Penganiayaan ini terekam dalam rekaman CCTV yang kemudian viral di media sosial, memicu kecaman luas dari masyarakat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa hukuman penjara selama satu tahun," ujar Bambang Setyawan saat membacakan putusan. 

Baca Juga:
Dugaan Korupsi Dana Badan Usaha Milik Antar Kampung di Lampung Rugikan Negara Rp2,35 Miliar, Polisi Tahan 2 Pelaku

Selain itu, Meita juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran restitusi sebesar Rp300 juta kepada dua korban sebagai kompensasi atas trauma yang mereka alami.

Kasus ini mencuat setelah aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Meita terhadap dua balita yang menjadi tanggung jawabnya di daycare tersebut terungkap lewat rekaman kamera pengawas. 

Dalam video yang tersebar, terlihat Meita melakukan kekerasan fisik terhadap anak-anak yang dipercayakan orang tua mereka untuk dirawat. 

Rekaman tersebut segera menjadi viral dan langsung mendapat sorotan luas dari publik, yang mengecam keras perbuatan tersebut.

Baca Juga:
Kerugian Mencapai Rp500 Juta! Mantan Satpam di Lampung Utara Bakar Kantor Pajak Kotabumi Akibat Sakit Hati Gegara Masalah Ini

Ahmad Suardi, kuasa hukum dari terdakwa, mengungkapkan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. 

"Kami belum bisa menentukan sepakat atau tidak mengenai keputusan hakim. Setelah ini, ada waktu tujuh hari sesuai undang-undang untuk berembuk dengan keluarga terdakwa," katanya

Hal ini menunjukkan bahwa mereka masih memerlukan waktu untuk mengevaluasi keputusan tersebut.

Kasus ini juga mendapatkan perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang mendesak agar pengawasan terhadap lembaga-lembaga pengasuhan anak, seperti daycare, diperketat. 

Baca Juga:
Pemkab Banggai Kepulauan Sebut PUG Bagian dari Strategi Pembangunan Daerah yang Inklusif terhadap Gender

KPAI menegaskan pentingnya kontrol yang lebih ketat terhadap lembaga pendidikan dan pengasuhan anak untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan.

Kini, pihak terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah mereka akan menerima putusan atau mengajukan banding. 

Sementara itu, masyarakat berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam pengasuhan anak-anak, khususnya dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan anak yang dipercayakan kepada mereka. (*/Shofia)

Read Entire Article