Langgar Pasal 88 ayat 1, UU Nomor 5 Tahun 2014, Yunan Lampasio: Ariyana Harus Dipecat dari Komisioner KPU Parigi Moutong

3 months ago 12
ARTICLE AD BOX

Parigi moutong, gemasulawesi - Pengamat kebijakan publik Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Dr Yunan Lampasio SE, MSi menilai Ariyana tidak layak terpilih menjadi komisioner KPU Parigi moutong.

Ia menyoroti diskresi yang diberikan kepada Ariyana saat mengikuti seleksi pendaftaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong.

Sorotan itu dengan lantang disebutkan Yunan Lampasio dalam salah satu WAG, disebutkannya jika ASN ingin maju sebagai anggota komisioner KPU Kab/Kota harus memenuhi syarat penata tingkat I golongan IIId, namun kenyataannya Ariyana masih Pengatur Tingkat I golongan IId.

Jika Ariyana mengklaim dirinya mendapatkan izin karena diskresi maka menurut Yunan itu bukan diskresi, melainkan tidak memenuhi syarat dan melanggar aturan.

Baca Juga:
Sekretaris KPU Provinsi Sulteng Didesak Transparan Berkaitan Terbitnya Izin Ariyana Mengikuti Seleksi Komisioner

"Sebab pangkat dan golongan itu bersifat permanen, dan sangat jelas diatur dalam Undang-Undang manajemen ASN. Sehingga diskresi itu tidak boleh ada, secara hukum syarat administrasi Ariyana batal demi hukum," tulis Yunan dalam percakapan salah satu WAG.

Berkaitan dengan hal tersebut, gemasulawesi yang menghubungi Yunan Lampasio, via telpon genggamnya, Sabtu, 19 Oktober 2024 menyampaikan, berkaitan soal status Ariyana sebagai ASN telah jelas diatur dalam pasal 88 ayat 1 huruf b Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam uraiannya menyatakan bahwa PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural dan harus berpangkat serendah-rendahnya IIId.

Bahkan, aturan itu diperkuat lagi dengan surat edaran Sekretaris Jendral (Sekjen) KPU RI nomor179/PP.06-SD/05/SJ/II/2018, yang menjelaskan  berkaitan dengan ketentuan pasal 88 ayat 1 Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tersebut.

"Ariyana harus diberhentikan, bukan cuman diberhentikan sebagai ketua KPU Parigi Moutong, namun diberhentikan sebagai komisioner anggota KPU Parigi Moutong, ini sudah jelas-jelas melanggar aturan," tegas Yunan.

Baca Juga:
Ombudsman RI Perwakilan Sulteng Sarankan Dugaan Penyalahgunaan Diskresi Ariyana Dilaporkan ke DKPP

Komisioner Kab/Kota itu harus sesuai dengan kedudukan, tugas dan fungsinya untuk ditempatkan di lembaga pemerintah setingkat golongan IIId.

Mirisnya kata Yunan, Ariyana kemudian diketahui ternyata masih golongan IId itu jelas melanggar dan tidak memenuhi syarat untuk menjadi komisioner Kabupaten Parigi moutong.

"Namun mirisnya Ariayana masih berpangkat golongan IId, jelas tidak memenuhi syarat untuk duduk dilembaga KPU Kab/Kota," cetus Yunan.

Yunan juga mempertanyakan bagaimana bisa Ariayana memimpin sebuah lembaga setingkat KPU Kab/Kota jika hanya berkualifikasi sebagai Pengatur Tingkat I golongan IId.

"Ariyana harus diberhentikan. Pihak-pihak yang meloloskan Ariyana harus bicara soal ini, kenapa bisa Ariayan lolos dalam seleksi. Ini sekali lagi saya katakan bukan soal diskresi tapi soal menabrak aturan," tutup Yunan yang kini diketahui menjabat sebagai Tenaga Ahli Gubernur Sulteng Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi. (Fara Zaenong)

Read Entire Article