ARTICLE AD BOX
Tangerang, gemasulawesi - Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tambang di Tangerang baru-baru ini memicu perhatian luas dari masyarakat.
Insiden ini bukan hanya menelan korban, tetapi juga membangkitkan amarah warga setempat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, bersama sejumlah pihak terkait segera mengambil tindakan dengan menghentikan sementara operasional truk tambang di area tersebut.
Namun, meski larangan diberlakukan selama tiga hari, masih ada sejumlah kendaraan tambang yang nekat beroperasi dan melanggar aturan.
Kapolres Zain menyatakan, “Kami menemukan adanya pelanggaran dari kendaraan tambang yang tetap beroperasi saat masa larangan berjalan.”
Menurutnya, sebanyak 13 truk tambang terpaksa diberikan sanksi tilang, sementara 9 truk lainnya diputar balik oleh petugas.
Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas untuk mengendalikan lalu lintas truk tambang dan meminimalkan potensi kecelakaan serupa yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Menurut Kapolres Zain, pelanggaran ini melibatkan beberapa aspek, seperti melanggar jam operasional yang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 93 tahun 2022.
Selain itu, sebagian besar kendaraan yang ditilang tidak dilengkapi dengan dokumen legal seperti STNK, SIM pengemudi, dan KIR.
Kapolres Zain mengungkapkan bahwa pelanggaran ini mengindikasikan rendahnya kepatuhan pengemudi truk tambang terhadap aturan yang sudah ditetapkan.
Lebih mengejutkan lagi, saat pihak berwenang memeriksa salah satu truk yang dirusak warga, ditemukan alat bong yang digunakan untuk konsumsi narkoba.
Hal ini menambah kekhawatiran akan keamanan jalan, karena sesuai Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan narkoba saat berkendara adalah tindakan yang sangat dilarang.
“Kehadiran alat ini menunjukkan bahwa beberapa sopir truk tidak hanya melanggar jam operasional, tetapi juga melanggar hukum dengan mengemudi dalam kondisi yang membahayakan,” tambah Zain.
Kapolres Zain memastikan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan melakukan pemantauan ketat terhadap truk tambang yang melanggar peraturan.
“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan tambang yang nekat beroperasi. Melalui pos-pos pantau, truk yang melanggar akan kami putar balik atau ditilang, dan bila diperlukan, kendaraan bisa ditahan sebagai langkah pencegahan,” ujarnya.
Sebelumnya, insiden kecelakaan yang melibatkan seorang pengendara motor dan truk tanah di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Teluknaga, menyebabkan cedera serius pada seorang wanita berusia 20 tahun dan anak berusia 9 tahun.
Sopir truk yang diketahui berinisial DWA (21) kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolres Zain menjelaskan, “Kami berharap masyarakat bersabar dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada kami.”
Insiden ini memicu kemarahan masyarakat setempat, yang pada akhirnya menimbulkan kerusakan pada beberapa unit truk tambang lainnya.
Beberapa warga melemparkan batu dan kayu ke arah truk serta petugas yang mencoba menenangkan massa.
Dalam keterangan lanjutannya, Kapolres Zain berharap agar kejadian ini dapat menjadi pelajaran dan mencegah terjadinya korban lain di kemudian hari.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran aturan yang membahayakan keselamatan publik, khususnya di area yang rawan kecelakaan akibat operasional truk tambang.
"Kami berharap kerja sama dari masyarakat dan pengemudi truk untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama," jelas Kapolres Zain. (*/Shofia)