Lakukan Operasi Tangkap Tangan di Kalimantan Selatan, Ini Sosok 6 Pejabat yang Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK

4 months ago 18
ARTICLE AD BOX

Nasional, gemasulawesi - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan pada Minggu malam masih menjadi perbincangan hangat.

Dalam OTT tersebut, KPK mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. 

Penangkapan ini menarik perhatian publik karena diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran daerah.

Dalam operasi ini, enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" sebagai tanda status hukum mereka. 

Baca Juga:
Hakim di Indonesia Digaji Kecil, Said Didu Salahkan Jokowi Karena Hamburkan Uang Rakyat untuk Kepentingan Politik

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam Tersangka untuk 20 hari, terhitung mulai tanggal 7 Oktober sampai dengan 26 Oktober 2024," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Para tersangka yang ditahan itu terdiri dari beberapa pejabat tinggi, termasuk Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD).

Lalu ada juga Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB). Selain itu, dua individu dari pihak swasta, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND), juga terlibat.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (SHB), turut dicatat sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Baca Juga:
Soroti Janji Ridwan Kamil untuk Jakarta, Denny Siregar: Bisa Gak Sih Programnya Gak Membodohkan Generasi?

Namun, hingga kini KPK belum menahan Sahbirin Noor. Mereka berencana memanggil Gubernur tersebut untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatannya.

Keenam tersangka dihadapkan pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mencakup tindak pidana suap dan penyalahgunaan wewenang. 

Penegakan hukum ini mencerminkan komitmen KPK untuk memerangi korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.

Dengan penangkapan ini, diharapkan penyelidikan dapat menggali lebih dalam dan menemukan fakta-fakta baru yang terkait dengan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. 

Baca Juga:
Komplotan Begal Bersenjata Tajam Rampas Sepeda Motor di Pulogadung Jakarta Timur, Polisi Kejar Pelaku

Publik kini menunggu informasi lebih lanjut mengenai siapa saja yang terlibat dalam jaringan korupsi ini, serta dampak yang ditimbulkan dari tindakan mereka terhadap anggaran daerah.

Melihat respon publik yang begitu besar, diharapkan transparansi dan akuntabilitas menjadi landasan utama dalam penanganan kasus ini. 

Seiring berjalannya proses hukum, masyarakat berharap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di seluruh Indonesia. (*/Shofia)

Read Entire Article