KPU Tomohon Berharap Pemasangan Iklan Kampanye di Media Perhatikan Model atau Desain dan Durasi

2 months ago 17
ARTICLE AD BOX

Tomohon, gemasulawesi – KPU atau Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara, berharap pemasangan iklan kampanye di media memperhatikan model atau desain dan juga durasi.

Plh Ketua KPU Tomohon, Deysi Soputan, mengatakan jadi dalam pemasangan iklan kampanye di media hendaknya memperhatikan, misalnya di media cetak modelnya seperti apa, sementara di media elektronik durasinya berapa lama.

Deysi Soputan menyatakan jika pemasangan iklan kampanye di media telah melebihi durasi akan ada proses pengawasan yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu.

Baca Juga:
Buntut Aksi Bullying di SMA Negeri 1 Parigi, Kacabdisdik Wilayah II Sulteng Akan Panggil Oknum Guru yang Diduga Terlibat

Dia menyebutkan jadi bisa saja ada dugaan pelanggaran di sana, sebab itu penting untuk memperhatikan model atau desain atau durasi kampanye iklan di media.

“Mengenai durasi ataupun model atau desainnya telah ditetapkan berdasarkan PKPU dengan Nomor 13 Tahun 2024,” ujarnya.

Dia menyampaikan dalam PKPU 13 Tahun 2024, Pasal 31 disebutkan bahwa penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.

Baca Juga:
Diduga Ada Oknum Guru Dibelakang Aksi Bullying Terhadap Siswi Sekolah SMA 1 Parigi

Dikutip dari Antara, selanjutnya, jumlah penayangan iklan di media massa cetak dan media massa elektronik untuk pasangan calon setiap hari secara kumulatif paling banyak 1 halaman untuk setiap media cetak, 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi, dan juga 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio.

Dia menuturkan karena rapat koordinasi saat ini dilaksanakan dalam rangkaian persiapan menuju pada sub tahapan pemasangan iklan kampanye yang pelaksanaannya 14 hari sebelum masa tenang dilaksanakan.

Rapat koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan kampanye media massa pemilihan wali kota dan wakil wali kota dipandang penting oleh KPU Tomohon untuk mensosialisasikan kepada insan pers yang notabenenya nanti menjadi mitra dalam proses kampanye lewat iklan di media massa.

Baca Juga:
Kantor Disdik Minahasa Digeledah, Kejari Temukan Bukti Dugaan Korupsi Dana Tunjangan Guru dan Honorer

Dia mengungkapkan pihaknya juga mengundang LO pasangan calon saat ini terkait dengan persiapan kampanye media itu.

“Ada iklan ini yang akan difasilitasi oleh KPU dan ada juga desainnya yang diserahkan oleh LO paslon kepada KPU,” pungkasnya. (Antara)

Read Entire Article