ARTICLE AD BOX
Kendari, gemasulawesi – KPU Sulawesi Tenggara menggandeng Kejaksaan Tinggi atau Kejati setempat untuk memberikan penyuluhan hukum tindak pidana Pilkada tahun 2024 di Kota Baubau.
Dalam keterangannya di Kendari, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Asril, menyampaikan dalam pemyuluhan hukum tindak pidana Pilkada tersebut dihadiri oleh ratusan orang, mulai dari tokoh masyarakat hingga stakeholder Kota Baubau.
Asril menyebutkan KPU bersama-sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara hadir untuk memberikan pemahaman terkait dengan hukum Pilkada.
Baca Juga:
Pj Gubernur Gorontalo Sebut Perayaan HUT PMI ke 79 Menjadi Momentum dalam Mitigasi Bencana
Dia mengatakan kegiatan penyuluhan itu dilakukan sebagai bentuk upaya dari KPU untuk memberikan pengetahuan hukum kepada penyelenggara Pilkada di kabupaten atau kota di Sulawesi Tenggara, termasuk dengan wajib pilih.
“Tentang hal-hal yang menjadi kewajiban dan hak termasuk yang menjadi larangan di Pilkada,” ujarnya.
Dia menambahkan apalagi saat ini memasuki masa kampanye.
Baca Juga:
Kepergok Bawa APK Paslon, Camat Negeri Katon di Lampung Ini Sembunyi di Bawah Meja Saat Diperiksa
“Penyuluhan hukum tindak pidana Pilkada ini juga adalah bagian dari tindak lanjut hasil MoU atau kerja sama,” ucapnya.
Dia menambahkan MoU itu dilakukan antara KPU dan Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sulawesi Tenggara.
Dikutip dari Antara, dia menyebutkan sehingga harus bersama-sama memberikan penyuluhan hukum yang mudah-mudahan melalui kegiatan ini dapat tersampaikan kepada seluruh masyarakat Baubau terhadap hal-hal apa yang dapat dilakukan dalam Pilkada dan larangannya.
Kegiatan itu juga disambut antusias dari ratusan peserta yang terdiri dari pelajar SMA sebagai pemilih pemula, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemahasiswaan, dan media massa dengan mengutarakan pertanyaan kepada narasumber terkait hak dan juga kewajiban, serta larangan dalam Pilkada.
Dia menyampaikan seluruh pertanyaan itu juga dijawab secara jelas oleh masing-masing narasumber dari Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara atau Asdatun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara M. Zuhri dan Suprihaty Prawaty, yang merupakan Koordinator Divisi Hukum KPU Sulawesi Tenggara. (Antara)