KPU Sulawesi Tengah Selesaikan Proses Rekapitulasi Pilgub pada Kamis Dini Hari

1 month ago 3
ARTICLE AD BOX

Palu, gemasulawesi – KPU Provinsi Sulawesi Tengah akhirnya dapat menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah pada Kamis, tanggal 12 Desember 2024, dini hari.

Rapat pleno yang dimulai sejak tanggal 7 Desember 2024 tersebut seharusnya selesai di tanggal 9 Desember 2024 berdasarkan PKPU atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024.

Rekapitulasi dinyatakan selesai dengan pembacaan Keputusan KPU Sulawesi Tengah nomor 434 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah tahun 2024.

Hasil rekapitulasi yang dibacakan oleh Ketua KPU Sulawesi Tengah, Risvirenol, menetapkan pasangan Anwar Hafid-Reny Lamadjido sebagai peraih suara paling banyak pada Pilkada Sulawesi Tengah tahun 2024.

Baca Juga:
Pemkab Sigi Dukung Penerapan dan Pembentukan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia

Dikutip dari Antara, perolehan suara masing-masing pasangan calon, yaitu pasangan nomor urut 1 Ahmad HM Ali dan Abdul Karim  Al Jufri dengan perolehan suara sah sebanyak 621.693 atau 38,6 persen.

Pasangan nomor urut 2 Anwar Hafid dan Reny Lamadjido dengan perolehan suara sah paling banyak 724.518 atau 45 persen.

Selanjutnya adalah pasangan nomor urut 3 Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto dengan perolehan suara sah sebanyak 263.950 atau 16,4 persen.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Kamis, tanggal 12 Desember 2024, pukul 00.33 WITA,” ujar Ketua KPU Sulawesi Tengah, Risvirenol.

Baca Juga:
Sukses Gelar Acara Klinik AI untuk Redaksi Media di Palu, Begini Kata Pihak AMSI Sulteng dan DSLNG Saat Penutupan

Jumlah suara sah dalam Pilkada Sulawesi Tengah sebanyak 1.610.161 suara, jumlah suara tidak sah 35.062 suara. DPT atau Daftar Pemilih Tetap yang didaftarkan di Pilkada kali ini berjumlah 2.255.639 pemilih.

Selesainya pleno rekapitulasi penghitungan suara ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Komisioner KPU Sulawesi Tengah, Bawaslu Sulawesi Tengah dan masing-masing saksi pasangan calon.

Saksi dari pasangan calon Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri menolak untuk menandatangani berita acara dengan alasan pelaksanaan Pilkada oleh KPU tidak profesional. (Antara)

Read Entire Article