ARTICLE AD BOX
Sigi, gemasulawesi – KPU Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, memastikan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan di daerah tersebut untuk Pilkada tahun 2024 selesai tepat waktu.
Ketua KPU Sigi, Soleman, di Desa Potoya menyampaikan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara masing-masing kecamatan sejak tanggal 28 November 2024 hingga 3 Desember 2024.
Soleman mengatakan sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 bahwa pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan selama 6 hari.
“Akan tetapi, kami usahakan pleno di kecamatan selesai tanggal 1 Desember 2024,” ujarnya.
Berdasarkan laporan masing-masing PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan telah menyelesaikan rekapitulasi dan pleno penghitungan suara di Pilkada tahun 2024.
Dia menambahkan rata-rata di semua kecamatan melaksanakan rekapitulasi mulai tanggal 29 dan 30 November 2024.
Dikutip dari Antara, dia menuturkan 10 kecamatan telah selesai melakukan pleno dan rekapitulasi penghitungan suara, yaitu Marawola, Marawola Barat, Pipikoro, Kulawi Selatan, Lindu, Palolo, Lindu, Kinovaro, Nokilalaki, Gumbasa, dan Tanambulava.
Dia mengatakan terdapat 5 kecamatan yang belum menyelesaikan pleno rekapitulasi penghitungan suara, yaitu Dolo, Dolo Barat, Sigi Biromaru, Dolo Selatan, dan Kulawi.
“Akan tetapi, kami optimis tanggal 1 Desember 2024 proses itu semuanya selesai,” ucapnya.
Untuk pelaksanaan pleno kabupaten sebagaimana dalam ketentua PKPU Nomor 18 Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 29 November 2024 hingga 6 Desember 2024 mendatang.
Dia menyatakan rencana pihaknya untuk pleno tingkat kabupaten pada tanggal 3 hingga 5 Desember 2024.
Dia melanjutkan untuk penetapan hasil Pilkada Sigi 2024, dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten.
“Penetapan hasil Pilkada Sigi tersebut nanti setelah pelaksanaan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten dan dilanjutkan dengan penetapan hasil Pilkada Sigi 2024,” pungkasnya.
Berdasarkan data dari KPU Sigi, jumlah pemilih di Pilkada tahun 2024 di Sigi sebanyak 193.502 orang yang sebelumnya ditetapkan dalam DPT. (Antara)