KPU Kota Palu Tidak Mendistribusikan 63.303 Surat Pemberitahuan untuk Pemilih pada Pilkada 2024

1 month ago 4
ARTICLE AD BOX

Palu, gemasulawesi – KPU Kota Palu tidak mendistribusikan 63.603 surat pemberitahuan untuk pemilih atau C6 pemberitahuan pada Pilkada tahun 2024.

Hal itu terungkap dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulawesi Tengah di kantor KPU Sulawesi Tengah di Palu.

Idrus, yang merupakan Ketua KPU Palu, merincikan surat panggilan yang tidak didistribusikan terdiri dari 1.962 pemilih meninggal dunia, 391 pemilih pindah memilih, 2.623 pemilih pindah alamat domisili, 41.383 pemilih tidak dikenal, sebanyak 86 pemilih berubah status, 17.157 pemilih tidak berada di tempat atau tidak terdapat keluarga yang dapat dipercaya.

Baca Juga:
Paslon Cagub dan Cawagub Sulut Terpilih Yulius dan Victor Bakal Fokus pada Agenda Pemberantasan Korupsi

Adapun total DPT atau Daftar Pemilih Tetap Kota Palu sebanyak 274.293 pemilih, di mana 210.690 pemilih terdistribusi C6 pemberitahuan dan 63.603 pemilih tidak mendapatkan surat pemberitahuan.

Selanjutnya, dari 210.690 pemilih terdistribusi C6 pemberitahuan yang menggunakan hak pilihnya 172.097 pemilih 63,60 persen.

Sementara 102.196 tidak menyalurkan hak pilih atau 23,19 persen.

Baca Juga:
Satuan Samapta Polrestabes Makassar Lakukan Identifikasi Titik Rawan Kejahatan Jelang Natal dan Tahun Baru

“Untuk ukuran Palu, angka partisipasi pemilih berada di angka itu sejak Pilkada tahun 2020 lalu,” ujarnya.

Dikutip dari Antara, menurutnya, KPU Palu telah berusaha maksimal untuk mendistribusikan C6 pemberitahuan kepada pemilih.

Jika ada saksi paslon yang merasa keberatan dan meminta pihaknya membuktikan bahwa itu telah dilakukan, pihaknya dapat melaksanakan.

Baca Juga:
Bawaslu Sulsel Pertanyakan Alasan Komisioner KPU Jeneponto Abaikan Rekomendasi dan Tolak Pelaksanaan PSU Pilkada 2024

Dia menegaskan pihaknya siap untuk membuktikan dan mendokumentasikan setiap proses.

Dalam pleno rekapitulasi, saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 menyampaikan jika dirinya tidak mendapatkan surat pemberitahuan yang diantar ke rumahnya.

Dia menyatakan idealnya 3 hari sebelum hari pemilihan, harus didistribusikan tetapi hingga jam 1 malam telah masuk tanggal 27 belum dapat.

Baca Juga:
Tim Ridwan Kamil-Suswono Persoalkan Distribusi Formulir C6 di Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu RI Jawab Begini

Menurutnya, pada hari pencoblosan, dirinya datang ke tempat pemungutan suara untuk meminta itu dan alasan dari petugas KPPS tidak ada orang di rumah.

Dia mengatakan angka sebanyak itu diindikasikan kelalaian dari penyelenggara, 1 kali datang, tidak ada orang, dinyatakan tidak ada di tempat. (Antara)

Read Entire Article