Kerugian Mencapai Rp500 Juta! Mantan Satpam di Lampung Utara Bakar Kantor Pajak Kotabumi Akibat Sakit Hati Gegara Masalah Ini

1 month ago 3
ARTICLE AD BOX

Lampung, gemasulawesi - Kasus pembakaran gedung kantor pajak di Kotabumi, Lampung Utara, mencuatkan fakta mengejutkan tentang tindakan nekat mantan pegawai. 

Agus Rahmat (38), yang sebelumnya bekerja sebagai satpam di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, diduga membakar gedung tersebut belum lama ini. 

Pemecatan Agus terjadi setelah ia kedapatan mencuri barang-barang milik kantor, yang ia gunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya. 

Meski alasan tersebut terdengar penuh tekanan, tidak ada pembenaran bagi tindakan kriminal yang dilakukannya. 

Baca Juga:
Pemkab Banggai Kepulauan Sebut PUG Bagian dari Strategi Pembangunan Daerah yang Inklusif terhadap Gender

Pembakaran itu dilakukan Agus dengan sangat rapi dan terencana. Ia memulai aksinya dengan memasuki gedung melalui pintu belakang kantor. 

Untuk menghindari deteksi dari kamera pengawas, ia memutar ulang rekaman CCTV dengan menggunakan pipa, sehingga tidak ada jejak rekaman yang bisa menjeratnya.

Setelah itu, ia menggunakan kertas dan tisu dari toilet untuk membakar gedung.

Polisi yang menangani kasus ini berhasil mengidentifikasi Agus setelah melakukan serangkaian penyelidikan. 

Baca Juga:
Penjajah Israel Setujui Undang-Undang Darurat yang Izinkan untuk Lakukan Eutanasia Anjing Liar di Dekat Gaza

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh, menjelaskan bahwa kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran ini sangat besar. 

Selain kerusakan pada gedung Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal, pembakaran ini juga merusak sejumlah dokumen dan peralatan penting yang ada di dalam kantor tersebut.

“Pelaku melakukan pembakaran pada bagian gedung yang vital, yang menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur kantor dan berbagai dokumen penting. Kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta,” ujar AKP Stefanus pada Rabu, 11 Desember 2024.

Motif di balik tindakan pembakaran ini berawal dari masalah pribadi Agus. Sebelum pemecatannya, ia terlibat dalam tindakan pencurian barang-barang kantor untuk membiayai pengobatan orang tuanya yang sedang sakit.

Baca Juga:
Otoritas Pendudukan Penjajah Israel Hancurkan Desa Badui Palestina Araqeeb untuk ke-233 Kalinya

Polisi kini telah menahan Agus Rahmat dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk pipa yang digunakan untuk memutar rekaman CCTV, serta sisa-sisa material yang digunakan untuk membakar gedung. 

Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian juga menemukan barang bukti berupa dokumen dan barang yang dicuri Agus sebelum pemecatannya.

Agus dijerat dengan Pasal 187 dan Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pembakaran dan pencurian. 

Ancaman hukuman yang dapat diterima pelaku adalah pidana penjara maksimal 12 tahun, yang menjadi bukti bahwa tindakan balas dendam dengan cara yang merugikan banyak pihak tidak pernah dibenarkan.

Baca Juga:
Pemkot Palu Harap Tim Percepatan Penurunan Stunting Lebih Perkuat Kolaborasi dengan Berbagai Pihak untuk Penanganan

Polisi berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih baik dan tidak melibatkan tindakan kriminal.

Kepolisian Lampung Utara memastikan bahwa proses hukum terhadap Agus Rahmat akan berjalan sesuai dengan prosedur dan memberikan efek jera, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menjadi korban dari tindak pidana seperti ini. (*/Shofia)

Read Entire Article