ARTICLE AD BOX
Kupang, gemasulawesi - Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Kasatreskrim Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Iptu Yeni Setiono, menarik perhatian publik.
Tudingan ini muncul setelah pemilik Koperasi Pah Meto, Nikson Jalla, mengaku diminta uang sebesar Rp 20 juta untuk membebaskan truk bermuatan 5 ton batu mangan yang ditahan polisi.
Kejadian ini bermula saat Polres Kupang menghentikan dan menahan truk berpelat DH 8188 BJ di Jalan Timor Raya, Desa Mata Air, Kupang pada 18 November 2024.
Truk tersebut mengangkut batu mangan yang diklaim Nikson telah memiliki dokumen izin resmi.
Namun, truk tetap ditahan tanpa alasan yang jelas, sehingga memunculkan dugaan adanya permintaan uang damai oleh pihak kepolisian.
Dugaan pemerasan ini semakin kuat setelah rekaman suara yang beredar memperdengarkan seseorang yang diduga Iptu Yeni meminta uang kepada Nikson.
Dalam percakapan tersebut, Yeni menawarkan penyelesaian damai dengan syarat adanya "timbal balik."
Ketika Nikson menawar dengan nominal Rp 10 juta, suara yang diduga Yeni menolaknya dan meminta angka yang lebih besar.
Baca Juga:
Kementerian Kesehatan Palestina Melaporkan Serangan Penjajah Israel terhadap Ambulans
“Jangan di bawah angka Rp 15 juta, karena kalau saya menghadap Pak Kapolres langsung, takutnya ditolak. Itu rumit lagi,” ujar suara dalam rekaman tersebut.
Komunikasi dilakukan melalui panggilan WhatsApp pada 22 November 2024.
Dalam percakapan tersebut, Yeni juga disebut memberikan nomor rekening atas nama Bripka Mahdi untuk proses transfer.
Namun, Nikson hanya mentransfer Rp 100.000 sebagai bentuk protes dan kemudian melaporkan kasus ini ke Bidpropam Polda NTT pada 4 Desember 2024.
Baca Juga:
Penjajah Israel Membunuh Anak Palestina yang Bermimpi Menjadi Cristiano Ronaldo
Nikson menyatakan bahwa koperasinya baru beroperasi selama empat bulan dan tidak mampu memenuhi permintaan uang tersebut.
Setelah menolak, ia mengaku menerima surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) yang dikirim langsung ke rumahnya.
“Saya merasa diperas karena mereka minta uang sebanyak Rp 20 juta baru truk bisa keluar. Ketika saya tidak sanggup, mereka langsung mengirim SPDP,” kata Nikson pada Minggu, 8 Desember 2024.
Di sisi lain, Iptu Yeni membantah semua tuduhan. Ia menegaskan bahwa nomor telepon yang digunakan dalam percakapan tersebut bukan miliknya dan menyebut tuduhan ini sebagai fitnah.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Sebut Penyandang Disabilitas Adalah SDM yang Harus Diberdayakan
“Kami tidak pernah meminta uang. Silakan laporkan saja, biar Bidpropam menelusuri nomor tersebut milik siapa,” ucap Yeni.
Kini kasus tersebut sedang ditangani oleh Bidpropam Polda NTT.
Publik berharap investigasi berjalan transparan, sehingga kebenaran dapat segera terungkap.
Sementara itu, kejadian ini menjadi sorotan terkait pentingnya penegakan integritas dalam institusi kepolisian. (*/Shofia)