ARTICLE AD BOX
Manado, gemasulawesi – Kantor Wilayah atau Kanwil Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham Sulawesi Utara melaksanakan seleksi penerimaan CASN yang bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme atau KKN.
Dalam keterangannya di sela-sela pelaksanaan SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar CASN yang dilaksanakan di salah satu hotel di Minahasa Utara, Kepala Kemenkumham Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun, mengatakan pelaksanaan seleksi CASN ini bebas dari KKN.
Ronald Lumbuun menambahkan telah menyiapkan pusat layanan atau call center sehingga pelamar seleksi CASN dapat langsung melaporkan jika menemukan oknum yang menawarkan jasa.
“Jika ada tolong laporkan, tentunya dengan disertai dengan bukti,” ujarnya yang saat itu didampingi oleh Kepala Kantor Regional XI BKN Manado, Akhmad Syauki, dan Asisten Ombudsman Perwakilan Sulawesi Utara, Lucky Lefrand.
Dia menyebutkan pelaksanaan SKD CASN itu berlangsunmg selama 5 hari, mulai dari hari Sabtu, tanggal 19 Oktober 2024, hingga hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2024, dan diikuti sebanyak 6.948 orang.
Dikutip dari Antara, dia menyatakan hari Sabtu merupakan hari pertama dan dibagi dalam 3 sesi.
Baca Juga:
Sebanyak 83 Orang Warga Kabupaten Polewali Mandar Telah Dinyatakan Sembuh dari Penyakit DBD
“Pelaksanaan seleksi CASN tahun 2024 ini dilakukan secara transparan dengan mengundang Kanreg XI BKN Manado dan juga mengundang Ombudsman Perwakilan Sulawesi Utara,” ucapnya.
Dia menambahkan pihaknya selaku penanggung jawab panitia penerimaan daerah melakukan kolaborasi bersinergisitas dengan instansi vertikal BKN, Biro SDM Kemenkumham RI, Ombudsman, ini adalah bentuk dari transparansi.
Dia menyatakan termasuk dengan kehadiran wartawan adalah wujud transparansi dari Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara berkaitan dengan penerimaan CPNS.
Dia melanjutkan masyarakat juga dapat melihat hasil di online Youtube Kemenkumham Sulawesi Utara.
“Ini juga bukti transparansi,” ungkapnya.
Lucky Lefrand juga mengapresiasi Kemenkumham Sulawesi Utara yang telah mengundang ombudsman dalam pelaksanaan SKD CASN ini.
Menurutnya, ini membuktikan Kemenkumham Sulawesi Utara dalam pelaksanaan SKD CASN bebas dari intervensi, transparan, dan bebas dari KKN. (Antara)