ARTICLE AD BOX
Palu, gemasulawesi – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, mempermudah pelayanan paspor untuk jemaah calon haji lewat inovasi program Lalampa atau Layanan Langsung Menjangkau Pelosok Desa di Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam keterangannya pada hari Minggu, tanggal 10 November 2024, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Soeryo Tarto Kisdoyo, mengatakan dengan adanya inovasi pelayanan jemput bola ini, jemaah calon haji Kabupaten Parigi Moutong tidak perlu jauh-jauh ke Palu untuk melakukan pengurusan paspor.
Soeryo Tarto Kisdoyo menerangkan petugas imigrasi melakukan jemput bola atau datang langsung ke Parigi Moutong untuk memberikan layanan pengurusan paspor.
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Prioritaskan Program Pembangunan Mewujudkan Swasembada Pangan
“Layanan ini juga dapat terlaksana berkat kerja sama Kantor Imigrasi Palu dan Kantor Kementerian Agama atau Kemenag Parigi Moutong,” katanya.
Inovasi Lalampa adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi kelas I TPI Palu untuk menghadirkan pelayanan keimigrasian untuk masyarakat yang berada jauh dari Palu.
Dia menambahkan hal ini dapat semakin memudahkan masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan keimigrasian, baik pengurusan paspor maupun pelayanan izin tinggal untuk warga negara asing.
Baca Juga:
KPU Tomohon Berharap Pemasangan Iklan Kampanye di Media Perhatikan Model atau Desain dan Durasi
Dikutip dari Antara, dia mengatakan inovasi ini dilakukan mengingat wilayah kerja Kantor Imigrasi Palu yang begitu luas mencakup Palu, Donggala, Sigi, Poso, Parigi Moutong, Tolitoli, dan Buol.
Hermansyah Siregar, yang merupakan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, menyampaikan inovasi Lalampa dapat semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan paspor, khususnya yang bertempat tinggal jauh dari Palu.
Dia menyebutkan inovasi ini juga semakin menghemat waktu dan juga biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari Palu.
Sementara itu, paspor akan selesai 3 hari kerja setelah dilakukan pembayaran penerimaan bukan pajak atau PNBP dan paspor dapat diambil oleh salah satu perwakilan komunitas atau instansi dengan membawa surat kuasa pengambilan paspor. (Antara)